JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Budi Mulya tahun ini. Budi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Insya Allah permintaan ini (penahanan Budi Mulya tahun ini) bisa kita penuhi," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (12/11).
Abraham menuturkan penanganan kasus Century sudah 75 persen. Karena itu dia memastikan penahanan pasti dilakukan tahun ini. Budi Mulya, kata Abraham, akan dibawa ke persidangan.
"Orang-orang ini pasti disidang. Dalam SOP dan undang-undang, KPK kan tidak mengenal SP3, jadi tidak usah khawatir," kata Abraham.
Seperti diketahui, Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perbuatan tersebut diduga dilakukanya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)