JAKARTA (RP) - Teka-teki siapa sebenarnya Bunda Putri akhirnya terjawab dari pihak yang kerap berhubungan langsung dengan perempuan itu, Ridwan Hakim.
Ia membenarkan Bunda Putri merupakan Non Saputri, istri seorang Dirjen Holtikultura di Kementerian Pertanian. Inilah kenapa sejumlah kader PKS kerap berhubungan dengan Bunda Putri.
Ridwan Hakim membuka identitas Bunda Putri saat dia menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap pengaturan kuota daging impor, Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI). Anak Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin itu menjawab setelah didesak oleh Ketua Majelis Hakim, Gusrizal.
‘’Anda jawab saja karena ini pengadilan bersifat terbuka,’’ ujar Gusrizal.
Ridwan pun membenarkan jika Bunda Putri merupakan Non Saputri. ‘’Dia istri Pak Hasanuddin, Dirjen Holtikultura di Kementan,’’ jawab Ridwan.
Namun dia buru-buru mengatakan Dirjen Holtikultura itu tidak ada kaitannya dengan kasus kuota impor daging. Sebab Bunda Putri dan Hassanuddin menikah setelah Ahmad Fathanah ditangkap KPK.
Diduga pernikahan antara Bunda Putri dan Hasanuddin itu terjadi setelah perempuan ini kerap berhubungan dengan kader PKS. Sebab selama ini sejumlah kader PKS memang kerap berhubungan dengan Bunda Putri.
Selain Ridwan Hakim, ayahnya Hilmi Aminuddin disebut juga akrab dengan perempuan ini. Termasuk LHI, Fathanah dan Menteri Pertanian Suswono.
Bahkan Suswono pernah malam-malam bertamu ke rumah Bunda Putri. Sebelum menikah dengan Hasanuddin, Bunda Putri disebut seorang janda dari warga negara asing.
Dalam persidangan LHI kemarin terungkap juga bahwa mantan Presiden PKS ini pernah memesan mobil mewah Volvo XC T6, seharganya Rp1,250 miliar. Pemesanan itu diungkapkan sales PT Indo Buana Autoraya, Lisdiyanti.
Rencananya kemarin ada sekitar 20 saksi yang diperiksa. Mereka kebanyakan akan didengar kesaksiannya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan LHI.
Salah satu itu di antaranya dua istri tua LHI, Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustin. Namun kedunya tidak hadir di persidangan.
Persidangan LHI memang dikebut karena pria yang juga beristri ABG, 19 tahun itu rencananya akan divonis sebelum 10 Desember mendatang. LHI sendiri akan diberi kesempatan dua kali persidangan untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
Salah satu saksi meringankan yang dihadirkan ialah seorang warga negara Rusia yang disebut membeli rumah yang didakwa dimiliki LHI.
Saksi itu menurut pengacara LHI, M Assegaf, merupakan calon besan LHI. Namun belum jelas warga negara Rusia itu merupakan calon mertua anak LHI dari istri yang mana.
KPK Ajukan Banding
Di bagian lain, jaksa KPK memastikan mengajukan banding setelah gagal menjerat tersangka Ahmad Fathanah dengan Pasal 5 UU no 8/2010 tentang TPPU.
Majelis hakim menganggap pencucian uang pasif itu tidak terbukti. Namun Jaksa KPK yakin Fathanah layak dikenakan pasal tersebut.
Keputusan itu disampaikan oleh Jubir KPK Johan Budi SP kemarin. Berdasar informasi yang diterima dari jaksa penuntut, sudah dipastikan melakukan banding. Sebelumnya, saat sidang jaksa memilih untuk pikir-pikir.
‘’Jaksa memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut,’’ ujarnya.(dim/gun/agm/jpnn)