KOTA (RP)- Rn (30) dan Ma (24) pasangan suami istri yang merupakan warga Jalan Pandan, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya itu terpaksa harus meringkuk di dalam jeruji besi. Pasangan ini tertangkap tangan melakukan pencurian handphone dan tablet.
Informasi yang didapat dari pihak kepolisian, tertangkapnya suami istri ini berawal dari laporan korban bernama Haznan (53) warga Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, diman satu unit handpone merek blackberry dan satu unit tablet miliknya telah dicuri oleh seorang wanita dari toko.
Pencurian itu berawal ketika lampu toko miliknya sedang mati, dan untuk mencari penerangan korban membeli lilin di toko sebelah, tetapi saat kembali ia menemukan seorang perempuan mengendong anak keluar dari toko miliknya. ‘’Pertamanya saya belum curiga, namun pas dicek handphone dan tablet sudah hilang,” ujar korban.
Sadar akan perempuan yang keluar dari tokonya adalah maling, korban pun langsung mengejar tersangka. Tetapi tersangka yang terlihat dibonceng oleh seorang pria itu hilang dikeramaian jalan. Merasa dirugikan dan berharap pelaku dapat ditangkap, korban melapor ke Polsek Bukitraya.
Berawal dari laporan korban unit Reskrim Polsek Bukitraya langsung melacak keberadaan handpone korban dari PIN Blackberry.
Kapolsek Bukitraya Kompol M Sembiring saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Dedy Suryadi menjelaskan, tersangka telah diamankan berdasarkan pelacakan PIN handphone korban. “Kepada tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sedangkan untuk istrinya kita berikan penangguhan penahanan.(*5/mar)