Syafrinal Divonis Enam Tahun dan Bayar Pengganti Rp3,5 M

Kriminal | Sabtu, 12 Oktober 2013 - 08:50 WIB

PEKANBARU (RP) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar pada terdakwa korupsi dana Pengendalian dan Pengerjaan Trio Tata Air (P2TA), Syafrinal Hedi dalam sidang yang digelar, Kamis (10/10).

Vonis atas mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Indragiri Hilir (Inhil) ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. Dengan ini menjatuhkan hukuman enam tahun penjara pada terdakwa,’’ ujar majelis hakim yang diketuai oleh JPL Tobing.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta dan jika tidak dibayar terdakwa diwajibkan menjalani hukuman penjara selama enam bulan. ‘’Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar,’’ ucap ketua majelis.

Terhadap uang pengganti ini, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita demi negara. ‘’Jika tidak

mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman dua tahun penjara,’’ imbuh ketua majelis.

Dalam menjatuhkan vonis atas terdakwa, majelis hakim memiliki pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU Yustina SH menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Kasus korupsi yang menjerat mantan Kadishutbun Inhil ini terjadi tahun 2008. Saat itu, Dishutbun Inhil mencetuskan rencana untuk mengendalikan kerusakan lahan dan hutan akibat perembesan air laut melalui proyek P2TA dengan anggaran Rp10 miliar dan realisasi Rp9 miliar.

Proyek yang dibangun ini selesai dalam tahap pembangunan, namun tanggul yang dibangun tidak dibangun sesuai kontrak hingga tidak bertahan lama. Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp5 miliar.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook