JAKARTA (RP) - Janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk menahan tersangka kasus Hambalang, Andi Mallarangeng, tidak terbukti. Jumat (11/10), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bisa kembali pulang setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. KPK beralasan Andi kooperatif sehingga belum perlu melakukan penahanan.
Andi yang kemarin mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia sudah siap bila penyidik nantinya menahan.
Dia juga mengaku pasrah kalau harus masuk jeruji besi pada Jumat kemarin. Bahkan, dia sudah membawa koper yang berisi perlengkapan pribadinya.
‘’Soal penahanan kita serahkan ke KPK. Koper ada di mobil,’’ ujar Andi.
Mengenakan batik berwarna biru, Andi berharap agar kasusnya bisa segera selesai. Supaya jelas siapa yang salah dan benar. Meski siap ditahan, Andi kembali menegaskan kalau dirinya tidak bersalah.
Terkait apa yang dituduhkan KPK pada dirinya, Andi mengatakan biar semua diungkap di pengadilan.
Tujuh jam kemudian, Andi keluar dari lobi gedung KPK dengan senyum khasnya. Dia tidak tahu kenapa penyidik lembaga antirasuah membuatnya lolos dari Jumat keramat.
‘’Saya selalu siap menjalani prosedur-prosedur dan ketentuan KPK. Hari ini siap, besok juga begitu,’’ katanya.
Soal materi pemeriksaan, Andi mengatakan tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Masih soal penganggaran dalam proyek yang bernama lengkap Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu. Ia mengaku sudah menyampaikan semua apa yang diketahui kepada penyidik.
‘’Saya jawab sebaik-baiknya. Saya harap bisa segera dibuka siapa yang salah dan siapa yang benar,’’ imbuh Andi.
Setelah itu, ia tidak mau menjawab lagi pertanyaan para pewarta. Andi melenggang menuju mobil putih bernomor polisi B 891 NON dan meninggalkan KPK.
Menanggapi ‘’batalnya’’ penahanan, Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan kalau pihaknya memang belum perlu menahan Andi. Soal ucapan Samad yang menjanjikan penahanan, Johan tidak bisa berbicara banyak. Namun, ia yakin kalau Samad sebenarnya menyampaikan ada rencana penahanan bukan memastikan.
‘’Memang ada rencana. Tapi, ternyata bukan hari ini. Yang pasti, KPK dalam penyidikan Hambalang bukan melambat-lambatkan,’’ ucapnya.
Seperti ramai diberitakan, saat menghadiri acara di Makassar beberapa hari lalu, Samad memastikan bakal menahan Andi Mallarangeng. Itu akan dilakukan kalau yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
Jauh sebelumnya, saat KPK menerima laporan audit dari BPK, Samad juga memastikan bakal ada langkah signifikan terhadap para tersangka Hambalang.
Ia lantas menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan bisa karena berbagai hal. Salah satunya, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat penyidik perlu waktu melakukan pendalaman.
Seperti diketahui, ketika seorang tersangka ditahan KPK memiliki batas waktu untuk menyelesaikan berkas. Terburu-buru dalam menyelesaikan berkas padahal ada banyak informasi baru sepertinya tidak diinginkan KPK.
‘’Bisa jadi, penyidik masih perlu memeriksa saksi lain sebelum melakukan penahanan,’’ terang Johan.
Ia juga mengelak kalau penahanan tidak dilakukan karena KPK kurang bukti. Menurutnya, bukti bukan untuk melakukan penahanan, tetapi menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak.
Soal penahanan, Johan menyebut itu murni bagian dari strategi, subyektivitas, atau obyektivitas penyidik.(dim/agm/jpnn)