Kasus PKSM Bengkalis Segera Disidang

Kriminal | Kamis, 12 September 2013 - 11:08 WIB

PEKANBARU (RP) — Dugaan korupsi pengadaan pabrik kelapa sawit mini (PKSM) Bengkalis yang saat ini ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera berlanjut ke persidangan.

Ini setelah berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) PWRI Bengkalis berinisial Fa dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Mk.

‘’Berkasnya kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidang,’’ ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Amril Ligo SH melalui Kasi Penuntutan Safrianto SH dan Kasi Penyidikan Rachmat Lubis SH kepada wartawan, kemarin.

Dugaan korupsi pada pengadaan pabrik kelapa sawit ini diketahui setelah dilakukan investigasi oleh Kejati Riau. Dalam investigasi itu ditemukan adanya penyimpangan dana pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) di Dinas Koperasi Bengkalis pada periode 2002-2004.

Pada investigasi tersebut, ditemukan adanya dugaan korupsi di Dinas Koperasi Bengkalis dalam pemberian modal usaha sebesar Rp10 miliar pada KSU PWRI.

Dalam pemberian modal yang diperkuat dengan perjanjian serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi Bengkali Za, modal Rp10 miliar yang diberikan akan dikembalikan hingga 2004 baik itu dilunaskan langsung maupun dicicil.

Di tahun 2002 itu, pencairan anggaran awal dilakukan sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan di Desa Muara Basung yang kemudian dialihkan ke Desa Tengganau, Bengkalis. Meski pembangunan PKSM tersebut selesai dan anggaran berikutnya sebesar Rp9 miliar sudah dicairkan, ternyata modal tersebut tak dikembalikan oleh koperasi.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook