PEKANBARU (RP) - Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu dengan inisial Bu yang bertugas di salah satu Polsek di jajaran Polresta Pekanbaru dilaporkan atas dugaan aksi penganiayaan terhadap dua orang gadis, Selasa (10/9) malam.
Bu yang di lingkungan tempat tinggal dikenal sebagai Ketua RT bereaksi keras setelah dua orang korban terlambat melaporkan diri tinggal di lingkungan tersebut.
Dua orang gadis yang menjadi korban penganiayaan ini adalah, Ririn (20) dan Eka (22) warga Jalan Tamtama, Gang Idul Adha, RT 5/RW 12, Kecamatan Payung Sekaki. Keduanya bekerja di bengkel milik Totok (36).
‘’Keduanya mau melaporkan diri ke Bu karena tinggal di sini,’’ ujar Totok kepada Riau Pos, Rabu (11/9).
Pelaporan sebagai warga baru ini dilakukan Selasa (10/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat melapor, korban diketahui membawa berkas-berkas yang diperlukan seperti fotocopy KTP. Dikatakannya, saat melapor tersebut ada hal yang dikatakan Ririn ternyata tak diterima oleh Bu. ‘’Sepertinya dia (Bu) tersinggung,’’ lanjutnya.
Efek dari ketersinggungan ini parah. Bu yang dalam kondisi emosi langsung memukul, menendang dan menjambak korban. Akibat penganiayaan ini, korban menderita luka lebam di bagian kepala, kaki, punggung dan wajah.
Totok menceritakan, korban saat itu sebenarnya sudah meminta maaf atas keterlambatan melapor tersebut. ‘’Dia (korban) sudah minta maaf. Tapi tidak didengar,’’ katanya.
Terkait kasus ini, Totok berharap dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.’’Kita berharap dia diproses dan bertanggung jawab atas perbuatannya,’’ ujarnya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar saat dikonfirmasi Riau Pos terkait laporan ini menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum polisi yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
’’Semuanya sama di depan hukum, baik itu masyarakat apalagi polisi. Kapolresta Pekanbaru tidak akan membiarkan. Ini akan diproses,’’ tegasnya melalui sambungan telepon.(ali)