Terdakwa Kasus Pembakar Mobil Ketua IMI Plin Plan

Kriminal | Kamis, 12 September 2013 - 00:33 WIB

Terdakwa Kasus Pembakar Mobil Ketua IMI Plin Plan
Rekonstruksi pembakaran mobil milik Ketua Ikatan Motor Indonesia Riau yang dilakukan Mei 2013 lalu di pelataran parkir Hotel Grand Zuri, Pekanbaru. Foto: Defizal/Riau Pos

KOTA (RP)- Sidang lanjutan kasus pembakaran mobil Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau Agung Nugroho SE kembali digelar, Senin (10/9) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan menghadirkan saksi penyidik Polresta. Dalam keterangannya, penyidik menyebut tiga terdakwa pembakar plin-plan dalam menyebut siapa yang memerintahkan membakar.

Saksi penyidik yang dihadirkan dalam kasus dengan terdakwa Agustian (21) alias Iber, Nofik Lestari (23) dan Fajar (29) ini adalah, Sarmidon, Devit dan Suwarno. Dalam keterangannya, saksi mengatakan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut awalnya menaruh kecurigaan terhadap orang dengan inisial A sebagai pemberi perintah membakar. ‘’Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku kalau mereka yang membakar,’’ ujar saksi di depan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Majelis hakim lalu menanyakan apakah ada nama lain yang disebutkan ketiga terdakwa, dimana salah satu yang sempat dihadirkan sebagai saksi adalah Jufriadi Tanjung (JT), seorang terpidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, saksi menjawab bahwa terdakwa tidak menyebut secara spesifik satu nama. ‘’Secara pasti tidak pernah disebut terdakwa. Jawabannya plin-plan. Awalnya mereka menyebut AM, lalu setelah didesak mereka menyebut nama JT. Tapi saat didalami lagi, secara intensif mereka mengaku membakar atas inisiatif sendiri,’’ papar saksi.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa dijerat pasal 187 ke 1 junto pasal 56 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.

Mobil milik Agung dibakar saat terparkir di halaman Hotel Grand Zuri, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sago, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (21/3) sekitar 14.00 WIB. Tiga terdakwa sempat mengaku disuruh membakar oleh Jufriadi Tanjung dengan bayaran Rp5 juta.

Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan ketiganya dalam waktu berbeda-beda. Fajar dibekuk Kamis (28/3). Sementara Iber dan Nofik ditangkap tiga hari berselang. Dari tangan Iber polisi juga mengamankan satu linting ganja.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook