PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Sektor Bukitraya telah menyerahkan berkas ke kejaksaan negeri (Kejari). Kasus yang ditangani merupakan kasus jambret yang dilakukan tersangka FK (18) karena melakukan tindak kriminal jambret seuntai gelang mas.
Perihal pengiriman berkas tersebut pun dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Aspikar kepada Riau Pos, Ahad (11/8).
“Giat pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Pekanbaru diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananda Hermila SH pada Jumat, 9 Agustus 2019,” sebutnya.
Lebih lanjut, hal itu berdasarkan Surat Keterangan P-21 dari Kejaksaan Nomor B -1877 / L. 4.10 /Eoh. 1 /08/2019, tanggal 06 Agustus 2019. Sementara untuk nomor LP yaitu LP/877 / K/VI/2019/Polsek Bukitraya tanggal 15 juni 2019, tentang pencurian dengan kekerasan (jambret) satu untai gelang emas berbentuk rantai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
“Kini sedang menunggu putusan pengadilan. Kita lihat nanti berapa hukuman yang dijatuhkan,” terangnya.(*3)