DITRESKRIMSUS POLDA RIAU

Alat Berat Disita, Tersangka Belum Ada

Kriminal | Minggu, 12 Agustus 2018 - 09:25 WIB

(RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (20/7) lalu, mengamankan tiga eskavator dan dua unit truk di lokasi galian C, di Dusun Tello, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang. Meski sudah 20 hari lebih operasi dilakukan, namun hingga belum juga ada tersangka.

"Belum ada tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Sabtu (11/8) siang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Padahal, tiga eskavator itu telah disita. Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pun, sudah menerima surat persetujuan sita dari Polda Riau. Polda beralasan, belum ditetapkannya tersangka tersebut, karena Ditreskrimsus menunggu gelar perkara.

“Menunggu gelar perkara,” ujar Gidion. Setelah itu, barulah Ditreskrimsus Polda Riau menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan pertambangan tersebut.

Diketahui, Pengadilan Negeri Bangkinang telah menerima surat permohonan persetujuan sita dari Kepolisian Daerah Riau. Persetujuan sita itu terhadap barang bukti tiga unit alat berat yang diamankan dari lokasi Galian C di Dusun Telo, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang.

Humas PN Bangkinang Ferdian Permadi mengatakan, surat permohonan itu tertanggal 25 Juli 2018. Pihaknya menerima surat itu pada Kamis (26/7). Dalam surat tersebut, dicantumkan tiga unit eskavator merek Komatsu.

Alat berat itu dinyatakan milik Dodi Syahputra. Diamankan dari Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang. Sedangkan dua unit truk pengangkut hasil Galian C agar turut disita tidak tercantum dalam surat.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan operasi penertiban galian C di Dusun Tello, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang. Dari operasi tersebut, ada tiga alat berat dan dua truk yang diamankan.

Operasi ini dilakukan pada Jumat (20/7) lalu. Di lokasi galian C tersebut, polisi menemukan tiga alat berat yang sedang bekerja. Ada juga dua unit truk yang digunakan mengangkut hasil galian C tersebut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut, selain penyitaan eskavator dan truk, ada tiga orang yang diamankan saat di lokasi. Saat ini, pihak Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan pengembangan, untuk mencari pihak yang bertanggung jawab. Tiga orang yang diamankan tersebut masih berstatus saksi.

Usut punya usut, ternyata aktivitas galian C yang diduga ilegal ini, sudah berjalan sejak lama. Bahkan, sudah setahun lebih. Tak sedikit juga masyarakat yang resah akibat aktivitas ini. Wajar saja, truk yang lalu-lalang mengangkut hasil galian C, menimbulkan debu dan jalan rusak.

“Sudah lama. Sejak zamannya Jefri atau masa Bupati Kampar Jefri Noer,” kata Kepala Desa Muara Uwai, Zubir, beberapa waktu lalu.

Namun, saat ditanya sudah berapa tahun galian C itu beraktivitas, dia tak mengetahuinya. “Saya baru jadi kades di sini,” sebut dia. Begitu juga saat ditanya siapa pemilik galian C tersebut, dia juga tak tahu. “Tak tahu saya siapa yang punya,” ujar dia.(mng)

Laporan SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook