Laporan M Ali Nurman, Pekanbaru malinurman@riaupos.co
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/7) menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap tujuh orang terdakwa korupsi PON Riau. Para terdakwa dituntut berbeda.
Ketujuh mantan anggota DPRD Provinsi Riau yang duduk di kursi pesakitan dan menjadi terdakwa ini adalah, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Turoechan Azhari, Syarif Hidayat, Adrian Ali dan Roem Zein.
Dalam tuntutannya di depan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta SH ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut terdakwa Abu Bakar Siddik hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, sedangkan 6 terdakwa lainnya dituntut lebih ringan yakni 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan penjara.
JPU menilai, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
”Terdakwa menyalahgunakan kewenangan saat merevisi Perda Nomor 6/2010 terkait penyelenggaraan PON. Sejumlah anggota DPRD meminta kontraktor lewat Pemprov Riau meminta pembayaran satu Perda Rp900 juta,’’ ujar JPU KPK, Anang Supriatna SH.
Abu Bakar Siddik mendapatkan tuntutan lebih berat karena ia tidak mengakui perbuatannya.’’Oleh karena itu terdakwa satu, dituntut lebih berat,’’ ujar JPU.
Sidang pembacaan tuntutan ini digelar dua kali, pertama atas empat orang terdakwa, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri dan Turoechan Asyari. Lalu sidang kedua digelar untuk terdakwa Syarif Hidayat, Adrian Ali dan Roem Zein.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, ketujuh terdakwa mengajukan pledoi yang akan didengarkan pada persidangan selanjutnya.
Rekonstruksi
Sementara itu, usai menggeledah enam lokasi, Rabu (10/7) lalu, KPK melakukan rekonstruksi dugaan korupsi tersebut, Kamis (11/7).
Pada rekonstruksi ini, ajudan Gubri Rusli Zainal, Said Faisal baru datang saat rekonstruksi berlangsung hingga ia sempat dimarahi penyidik KPK.
Rekonstruksi ini dilakukan di beberapa tempat. Mulai dari PT Adhi Karya di Jalan Rambutan, Bank Mandiri Jalan Sudirman, serta rumah dinas Gubri di Jalan Diponegoro.
Dimulai pukul 08.00 WIB, penyidik KPK terlebih dahulu menjemput Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau yang sudah menjadi terpidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Pada rekonstruksi ini diperagakan Lukman Abbas menelepon Yudi Priadi, petinggi PT Adhi Karya dan memerintahkan Yudi untuk memberikan uang Rp500 juta pada, Said Faisal.
Setelah menerima perintah itu, Yudi lalu meminta Nursahadah, karyawan PT Adhi Karya berangkat ke Bank Mandiri Jalan Sudirman mengambil uang. Saat kembali Nursahadah membawa sekitar Rp300 juta.
’’Adhi Karya sudah mempunyai Rp200 juta. Sisanya diambil untuk menambah sebesar Rp300 juta sesuai yang diminta Lukman Abbas,’’ jelas Ketua Tim Penyidik KPK, Kompol Christian.(ade)