JAKARTA (RP) - Emir Moeis, yang masih menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI tidak bisa menyembunyikan kebingungannya saat penyidik KPK memutuskan untuk menahan.
Ia tidak menyangka, kedatangannya ke gedung lembaga antirasuah untuk kali pertama setelah satu tahun ditetapkan jadi tersangka berujung penahanan.
Padahal, Emir merasa belum ada bukti kuat yang menunjukkan dirinya korupsi.
Politisi PDI Perjuangan itu diduga menerima suap dalam pembangunan PLTU Tarahan, Lampung tersebut mendatangi KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia baru menuntaskan pemeriksaan pada sore hari pukul 16.00 WIB. Saat keluar, Emir tampak mengenakan rompi warna oranye pertanda ia menjadi tahanan KPK.
Lantaran ukuran rompi yang tidak muat di badan Emir, rompi itu hanya digunakan sebelah tangan. Saat menuju kendaraan tahanan yang sudah menunggu di depan lobi KPK, Emir tidak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa mengambil alih tanya jawab dengan awak media.
Pak Emir sempat tanya. Kok begini? Saya pertama diperiksa KPK sejak setahun kok ditahan, kata Yanuar menirukan ucapan kliennya. Ia dan Emir memang merasa janggal dengan cara KPK menyelesaikan dugaan kasus penerimaan suap dari PT Alstrom tersebut.
Yanuar menuding KPK sebenarnya tidak memiliki bukti kuat saat menetapkan Emir jadi tersangka pada Juli tahun lalu. Itulah kenapa, kliennya dipaksa menyandang kata tersangka selama setahun.
Versi Yanuar, waktu selama itu dijadikan Abraham Samad Cs untuk mencari-cari kesalahan Emir Moeis.
Ini harus jadi bahan renungan bersama kalau sebuah lembaga hukum seperti KPK tidak bisa mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Pimpinan sudah terlanjur malu menetapkan Emir sebagai tersangka. Dijadikan tersangka dulu, dicari kesalahan, baru ditahan, tegasnya.
Sementara Jubir KPK Johan Budi SP menampik kalau ada yang aneh dalam penyelesaian kasus suap itu. Ia menyebut kalau penahanan dilakukan karena penyidik memerlukannya.
Selain itu, lamanya kasus karena KPK memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus itu. KPK juga sudah meminta keterangan dari warga negara asing, ucapnya.
Oleh KPK, Emir disangka telah melanggat Pasal 12 huruf A atau B, atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di samping itu, penahanan mulai dilakukan karena berkas Emir sebentar lagi sudah selesai. Saat disinggung apakah KPK sudah mengetahui siapa pemberi suap pada Emir, Johan secara pribadi mengaku tidak tahu.(dim/jpnn)