Oknum Polisi Terlibat Kasus Ganja 13 Kg

Kriminal | Rabu, 12 Juni 2013 - 08:49 WIB

Laporan Molly Wahyuni, Bangkinang mollywahyuni@riaupos.co

Salah satu dari empat orang tersangka kasus narkoba jenis ganja seberat 13 kilogram yang ditangkap tim Satuan Narkotika Polres pada Kamis (6/6) lalu, yakni R, adalah oknum anggota Polres Kampar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan informasi, tersangka R kini sudah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar sebagaimana tersangka lainnya. Kapolres Kampar AKBP Auliansyah Lubis SIK MH dikonfirmasikan, Selasa malam (11/6) membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus narkoba jenis ganja adalah oknum anggota Polres Kampar berinisial R.

“Iya, dia sudah ditahan, dan diperiksa intensif. Atas peristiwa ini saya komit untuk menindaknya secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap R sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polres Kampar bahwa siapapun yang terlibat narkoba akan dipidanakan.

“Proses hukum terhadap R ini sekaligus menjadi peringatan bagi anggota yang lainnya, jangan ada lagi yang terlibat,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Riau Pos,  empat bandar narkoba antar provinsi berhasil ditangkap Tim Satuan Narkotika Polres Kampar, Kamis (6/6).

Satu dari empat tersangka yaitu U adalah narapidana yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bangkinang dan berperan mengendalikan transaksi narkoba dari balik jeruji besi.

Wakapolres Kompol Anuardi SIK, Kasat Narkotika Polres Kampar Iptu Hendrix SH dan Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra dalam ekspos kasus tersebut, Sabtu (8/6) di ruang data Polres Kampar mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan ganja seberat 13,6 Kg senilai sekitar Rp30 juta, sabu-sabu tiga uncang senilai Rp25 juta.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook