PEKANBARU (RP) - Lima dari tujuh anggota DPRD Riau terdakwa korupsi kasus suap PON XVIII 2012 sejumlah Rp900 juta, mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Lima anggota DPRD ini menilai dakwaan jaksa tidak jelas.
Lima terdakwa yang mengajukan eksepsi ini adalah Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy’ari, dan Zulfan Heri melalui penasehat hukumnya Alfian SH. Sementara, M Roem Zein melalui penasehat hukumnya Makhfuzat SH. Sedangkan dua orang terdakwa lainnya, Adrian Ali dan Syarif Hidayat tidak menempuh langkah serupa lima orang rekannya tersebut.
Pada eksepsi yang disampaikan di depan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH, kelima terdakwa menilai bahwa surat dakwaan yang dibuat penuntut KPK tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Dakwaan tersebut juga tak merincikan secara jelas dan cermat korupsi yang didakwakan.’’Atas pertimbangan itu kami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa penuntut demi hukum. Sesegera mungkin mereka dibebaskan dari rumah tahanan negara dan dipulihkan nama baik serta martabatnya,’’ ujar tim kuasa hukum kelima terdakwa.
Jaksa KPK, M Roem SH dalam dakwaannya, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan jabatan yang diduduki sebagai anggota DPRD Riau. Karena, uang yang diberikan bertujuan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan perubahan Perda 6/2010 tentang perubahan anggaran pembangunan lapangan tembak.
Atas perbuatannya, tujuh orang terdakwa ini dijerat dengan pasal 11 ayat 1 dan pasal 12 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.(ali)