PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ferdian Gultom (48) terpaksa harus mendekam di Polsek Tampan setelah terbukti menjadi bandar togel saat diringkus disalah satu warung tuak di jalan Soekarno Hatta Kecamatan Tampan, Kamis (10/3/2016) siang.
Diutarakan oleh Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Sabtu (12/3/2016) pagi mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah melihat ulahnya menjual toto gelap.
" Mendapatkan informasi masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan dan mencoba untuk memancing pelaku menjual nomor. Setelah pasti akhirnya pelaku kita ringkus bersama barang bukti uang tunai Rp 20 ribu serta hasil rekapan togel," jelas Kanit.
Diutarakan lebih jelas oleh Kanit bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. Sedangkan pelaku mendapatkan keuntungan perhari mencapai Rp 200 ribu dari hasil penjualan nomor togel.
" Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku guna mencari tahu siapa bandar besar atau penampungnya, kuat dugaan jika pelaku telah lama menjalankan bisnis haramnya ini," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri