DIRINGKUS TANPA PERLAWANAN

Tampari Adik, Sopir Diringkus Dirumahnya

Kriminal | Sabtu, 12 Maret 2016 - 03:28 WIB

Tampari Adik, Sopir Diringkus Dirumahnya
Photo Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Hanya karena sang adik bernama Tomi Agustian (24) telat saat membuka pintu, Afrinaldi (30) yang merupakan sang abang terpaksa harus mendekam di Polsek Tenayan Raya setelah adiknya melaporkan jika dirinya telah dianiaya, Rabu (9/3/2016) malam. Pelaku yang bekerja sebagai supir terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan saat aparat Kepolisian menunjukkan bukti laporan korban.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman SH, Jum’at (11/3/2016) siang mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berawal saat korban terlambat membuka pintu rumah saat pelaku pulang.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Kejadiannya pada bulan Oktober tahun lalu, saat itu korban yang terlambat membuka pintu langsung ditampari oleh pelaku. Tidak pusa juga, pelaku yang merupakan abang memukuli pelipis adiknya hingga terpaksa mendapatkan luka jahitan," ungkap Kanit.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 352 KUHP atau 353 KUHP ancaman kurungan diatas dua tahun. Sedangkan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan oleh penyidik.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook