PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Meski hanya puluhan ribu ditemukan barang bukti dari tangan Jakson Gultom (53) oleh aparat Kepolisian, hal itu tidaklah membuat dirinya lepas dari jeratan hukum. Warga Jalan Lumba- Lumba Gang Pribadi Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya ini terpaksa diringkus, Kamis (10/3/2016) siang setelah terbukti menjadi bandar togel.
Pria paruh baya tersebut diduga telah lama menjadi bandar togel dikawasan jalan Gunung Papandayan Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus saat berada di salah satu warung rujak.
" Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, dan setelah itu kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Dan pelaku berhasil kita bekuk tanpa perlawanan, dari tangan pelaku kita juga menemukan barang bukti Rp 80 ribu hasil penjualan nomor togel serta satu handpone berisikan SMS pemesanan," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Ricky Ricardo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Jum’at (11/3/2016) siang.
Kini pelaku yang telah diamankan dan menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Bukit Raya terus dimintai keterangan guna mencari tahu siapa bandar besar ataupun bos pelaku. Atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
" Kita masih melakukan pengembangan guna mencari tahu siapa bos pelaku, kuat dugaan jika pelaku telah lama menjalankan bisnis haram ini," tutup Kanit.
Laporan : Defry Masri