Pengedar Sabu Disergap di Kamar Kos

Kriminal | Selasa, 12 Februari 2019 - 09:10 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Seorang lelaki pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MI (22), warga Jalan Garuda Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, tak dapat mengelak saat diringkus aparat kepolisian.

Pelaku ditangkap petugas pada Kamis (7/2) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Garuda Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti tujuh paket plastik klip merah ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,65 gram, satu buah timbangan digital, tiga bungkus plastik kosong klip merah.

Tak hanya itu petugas kepolisian juga turut mengamankan uang hasil penjualan sabu senilai Rp170.000, satu dompet warna putih, satu set bong (alat hisap).

Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan awalnya tim opsnal Polsek Sukajadi mendapatkan informasi terkait seringnya transaksi narkoba di Jalan Garuda.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo SIK MSi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi SH bersama-sama dengan Panit Reskrim Ipda Candra Leo dan Tim Riksa untuk melakukan penyelidikan.

“Ketika target diketahui sedang berada di salah satu kos-kosan saat itu dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, hingga berhasil diamankan pelaku berikut barang bukti dengan disaksikan pemilik kosan,” paparnya.

Tidak beberapa lama kemudian saat itu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Zulfa.(jrr)

(Laporan SAKIMAN, KOTA)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook