SASARAN PANTI PIJAT ILEGAL

Mengaku Bisa Mengurus Izin Panti Pijit, Pegawai Kejaksaan Gadungan Diringkus

Kriminal | Jumat, 12 Februari 2016 - 11:22 WIB

Mengaku Bisa Mengurus Izin Panti Pijit, Pegawai Kejaksaan Gadungan Diringkus
Pelaku Saat Diamankan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ada saja cara pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya dalam mencari keuntungan. Kali ini seorang pengangguran terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Sukajadi setelah berpura-pura menjadi seorang pegawai Kejaksaan dan bisa mengurusi semua izin tempat panti pijit, Rabu (10/2/2016) siang.

Pelaku yang diketahui bernama Ari Yuhenri (25) warga jalan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya berhasil diamankan oleh anggota opsnal setelah korban bernama Maryati curiga akan surat diberikan oleh pelaku. Pelaku yang membawa dua lembar surat dengan jenis sertifikat panti pijat dari Dinas Kesehatan dan formulir pendataan pengobatan tradisional dari Kejaksaan Tinggi Riau tanpa diminta untuk di urusi oleh korban meminta biaya kepada pemilik panti pijit sebesar Rp 550 ribu.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

" Korban sempat menghubungi temannya yang bekerja di kantor Kejaksaan. Setelah mengetahui jika tidak ada intansi tersebut meminta uang dan mengurusi izin panti pijat, akhirnya korban menghubungi anggota opsnal dan pelaku langsung diringkus," terang Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi, Jum’at (12/2/2016) pagi.

Pelaku yang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan mendalam diruang penyidik Polsek Sukajadi terus diperiksa guna mencari tau berapa banyak dirinya telah beraksi. Sedangkan korban ternyata sebelum berhasil diringkus telah meminta uang kepada korban sebanyak Rp 300 ribu dengan memberikan surat izin panti pijit dari Kejaksaan.

" Pelaku mengakui perbuatannya sebanyak 20 kali sejak bulan Oktober tahun lalu, dan setiap menjalankan aksinya pelaku meminta bayaran sebanyak Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Saat ini kita masih melakukan pengembangan," tutup Kapolsek.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook