PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Perang terhadap narkoba terus dikibarkan oleh aparat Kepolisian tanpa pandang bulu, kali ini Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil melibas tiga orang bandar sabu-sabu dengan nilai Rp 25 juta, Kamis (12/2/2016) sore. Dua diantara pelaku merupakan seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) Kehutanan Provinsi Riau berinisial Ar alias Akhmad (33) dan seorang oknum Polisi berinisial Ff alias Fery (34).
Informasi yang diperoleh dari aparat Kepolisian, pertama kali Kompol Iwan Lesmana Riza bersama anggotanya berhasil meringkus dua orang oknum pelayan masyarakat tersebut di perumahan Kuantan Regency Kecamatan Tenayan Raya sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya berhasil diringkus saat ingin mencoba barang haram yang dipesannya seberat 25 gram.
" Keduanya kita ringkus dengan barang bukti berupa dua kantong paket sabu-sabu seberat 27,5 gram. Satu kantong sebert 25 gram dan satu kantong 2,5 gram. Mereka mengaku mendapatkan barang haram dari seorang mahasiswa," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Jum’at (12/2/2016) pagi.
Tidak ingin buruannya kabur begitu saja, akhirnya anggota opsnal Satnarkoba berhasil meringkus sang mahasiswa berinisial Ia alias Ibra (27) saat tengah berada dirumahnya di jalan Kandis Kelurahan Tangkerang Ujungo Kecamatan Bukit Raya berselang beberapa jam kemudian.
" Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, sedangkan untuk oknum Polisi pada tahun 2013 telah mendapatkan sanksi PTDH saat bertugas di Polres Siak. Tetapi oknum ini telah banding dan menang," tutup Wakapolresta.
Laporan : Defry Masri