JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seorang anak berusia 16 tahun, ES dijadikan biduan di klub malam Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Parahnya, yang menjadikan ES biduan tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, Jn.
Mengetahui ini, HN ayah ES yang sudah bercerai dengan Jn melaporkan mantan istrinya itu ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (13/2). ES bersama ayahnya Jn dan didampingi kuasa hukumnya Riki Ricardo Manik datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00.
Ricardo mengatakan, pihaknya melaporkan Jn, atas perbuatan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. “Korban telah dipaksa untuk menjadi biduan (penyanyi) di beberapa klub malam di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sejak tahun 2011 sampai Oktober 2013,” kata Riki kepada wartawan usai melapor.
Laporan yang dilayangkan itu bernomor LP/143/II/2014/Bareskrim. Bertindak sebagai pelapor dalam laporan tersebut adalah HN.
Menurut Ricardo, kasus ini bermula ketika orang tua ES bercerai sekitar 2011 lalu. ES kemudian tinggal bersama ibunya, atas permintaan HN. “Setelah mereka bercerai itulah ES diminta menjadi penyanyi," ucap Riki.
Menurut Riki, dalam laporan itu terlapor dikenakan pasal 88 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Riki berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini. "Kami berharap kasus eksploitasi terhadap anak ini dapat ditindak lanjuti oleh Mabes Polri," katanya. (boy/jpnn)