TERBITKAN IMB DI ATAS TANAH ABDUL KADIR DI JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

Pemko Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati Riau

Kriminal | Rabu, 12 Februari 2014 - 10:54 WIB

Pemko Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati Riau
Pembangunan rumah toko (ruko) lima pintu milik Eddy S Ngadimo di atas tanah Abdul Kadir di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dipermasalahkan Abdul Kadir di mana Abdul Kadir melaporkan Pemko Pekanbaru ke Kejati Riau karena telah menerbitkan IMB atas nama Eddy S Ngadimo di lahan yang dikomplain milik Abdul Kadir tersebut. foto istimewa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Abdul Kadir warga Jalan Rambai RT I RK IV No.4 Tangkerang Pekanbaru mengadukan Pemko Pekanbaru cq Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Menurut Abdul Kadir, dilaporkannya Pemko Pekanbaru (Distaruba) Pekanbaru ke Kejati Riau disebabkan Pemko memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas tanah milik Abdul Kadir di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru kepada orang lain. Orang lain itu yakni Eddy S Ngadimo. Sementara Eddy S Ngadimo membeli lahan dari H Asril.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia atas lahan itu kini sedang dibangun rumah toko (ruko) lima pintu. Surat Keterangan

Ganti Kerugian atas nama Eddy S Ngadimo Nomor 002365 tanggal 19 Maret 2002 berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Cabang Medan Nomor 744/DTF/II/2010 tanggal 8 Maret 2010 dari hasil pemeriksaan tanda tangan H Asril disimpulkan Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda. Sehingga diduga IMB yang diterbitkan Pemko Pekanbaru cq Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pekanbaru dituding Abdul Kadir ada kongkalikong.

Menurut Abdul Kadir, tanah garapannya itu sudah dikuasai sejak tahun 1980 dengan bukti

kepemilikan berdasarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor 59/WDT/A-V/1980.

Di tempat terpisah Wali Kota Pekanbaru melalui Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan

(Distaruba) Pekanbaru Zulfikar ST yang dikonfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini

menjelaskan bahwa pihak Distaruba menerbitkan IMB ruko lima pintu di Jalan Arifin Ahmad  RT 01 RW 15 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru atas nama Eddy S Ngadimo didasarkan karena adanya sertifikat dari Eddy S Ngadimo. "Atas dasar sertifikat tanah Eddy S Ngadimo itulah, Kami terbitkan IMBnya," kata Zulfikar ST.

Menurut Zulfikar ST, Distaruba Pekanbaru tak bisa disalahkan sepihak saja, karena IMB itu

diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Menurut Zulfikar ST silakan

Abdul Kadir mempermasalahkan BPN Pekanbaru karena BPN Pekanbarulah yang menerbitkan sertifikat tanah atas nama Eddy S Ngadimo itu.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook