DURI (RIAUPOS.CO) - Kepala UPTD Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Mandau Drs H Ashaluddin Boegis, Selasa (11/2) kemarin menyebut, belum satu pun dari belasan game zone, karaoke, biliar, dan bola ketangkasan yang ada di Kota Duri yang memiliki izin pariwisata.
‘’Sebetulnya, izin pariwisata itu wajib untuk usaha-usaha seperti game zone, karaoke, bola biliar, dan permainan ketangkasan. Namun hingga kini belum satu pun dari usaha-usaha tersebut yang mengantongi izin dimaksud,’’ kata Ashaluddin menjawab Riau Pos.
Belum adanya izin untuk usaha-usaha itu kata Ashaluddin, karena adanya kebijakan bupati yang belum mengizinkan usaha-usaha seperti itu di buka bebas di daerah ini.
'’Pemilik usaha mau mengurus izin itu. Tapi kebijakan Bupati belum membolehkan usaha seperti itu di daerah ini. Mau tak mau pemilik usaha game, biliar dan karaoke ini tidak bisa seenaknya membuka usaha,’’ tambahnya.
Diakui Ashaluddin, khusus untuk game zone, satu-satunya yang punya izin pariwisata di Kabupaten Bengkalis hanyalah City Zone di Kota Bengkalis yang digerebek pihak Polda Riau beberapa waktu lalu.
‘’Baru City Zone yang punya izin. Selebihnya belum,’’ tambahnya.
Kalau saja pemilik usaha game zone, karaoke dan lain-lain tetap nekat membuka usaha mereka tanpa mengantongi izin pariwisata, menurut Ashaluddin, pihaknya tidak bisa pula berbuat banyak.
‘’Untuk menindaknya bukan kewenangan lembaga kami. Kalau bertentangan dengan Perda maka Satpol PP lah yang berwenang menertibkannya,’’ pungkas Ashaluddin.(sda)