Anggoro Seret MS Kaban

Kriminal | Rabu, 12 Februari 2014 - 08:12 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Penangkapan Anggoro Widjojo di kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) akhirnya menyeret MS Kaban.

Mantan Menteri Kehutanan, tempat terjadinya proyek itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Setelah ini, wajahnya akan sering tampak di KPK untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pencegahan itu disampaikan oleh Jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa (11/2). Dia mengatakan kalau keterangan dari tokoh yang memiliki nama lengkap Malam Sambat Kaban itu diperlukan KPK.

‘’Keterangannya tentu diperlukan. Supaya sewaktu-waktu saat dipanggil, yang bersangkutan tidak di luar negeri,’’ ujarnya.

Selain MS Kaban, KPK juga mengeluarkan daftar cegah atas nama M Yusuf. Dia adalah sopir dari MS Kaban yang kini menjabat sebagai Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Sama seperti atasannya, Yusuf juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Meski demikian, hingga saat ini komisi antirasuah itu belum menjadwalkan pemeriksaan MS Kaban. Beda dengan M Yusuf yang sudah dimintai keterangan pascatertangkapnya Anggoro di Shenzhen, Cina beberapa waktu lalu.

‘’Sampai sekarang belum ada jadwal pemeriksaan,’’ kata Johan.

Pencegahan tersebut, lanjut Johan, menjadi salah satu upaya untuk mengembangkan kasus yang menyeret Anggoro.

Ada dua arah pendalaman yang dilakukan KPK saat ini. Pertama, mencari ada tidaknya penerima suap yang diberikan kakak Anggodo Widjojo itu. Kedua, ada tidaknya pemberi suap lain di luar Anggoro.

‘’Tapi, sampai sekarang belum ada tersangka baru,’’ kata Johan. Disinggung apakah akan ada tersangka lain, dia tidak bisa memastikan itu.

Johan menyebut semua tergantung dengan temuan penyidik. Apakah ada dua alat bukti yang cukup dan keterlibatan pihak lain. Jika itu ditemukan, bukan tidak mungkin ada tersangka baru.

Soal status MS Kaban, Johan menegaskan dia masih menjadi saksi. Belum ada kesimpulan keterlibatan terhadap dirinya. Johan tidak mengelak kalau fakta persidangan kasus SKRT menyebut adanya aliran dana dari PT Masaro Radiokom milik Anggoro ke pejabat Kementerian Kehutanan. Ada pengakuan yang menyebut Kaban tahu soal aliran itu.

Johan mengatakan, tidak tahu materi pertanyaan apa yang ditanyakan penyidik kalau Kaban dimintai keterangan KPK nanti. Apakah soal fakta persidangan, atau yang lainnya.

Seperti biasa, dia menyebut KPK tidak menelan mentah-mentah informasi yang muncul di persidangan sekali pun.

‘’Pengakuan tidak bisa langsung dinilai benar atau salah. Perlu validasi untuk menilai kebenarannya. Kasus ini masih dikembangkan,’’ ucap Johan memastikan.

Sementara, MS Kaban saat dimintai komentar terkait pencegahan dirinya tidak merespon. Namun, sebelumnya dia memastikan siap kalau KPK memerlukan dirinya. Kaban juga sempat membantah kalau dia menikmati uang suap dari Anggoro.(dim/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook