PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Aksi bejat Tony Haryanto (60) mencabuli anak tetangganya memang sudah seharusnya mendapatkan hukuman yang berat, karena ulahnya inilah anggota Polresta Pekanbaru terpaksa meringkusnya, Senin (11/1/2016) malam.
Korban yang masih berusia delapan tahun telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali, hal bejat yang dilakukannya tersebut berlangsung saat orang tua korban tengah tidak berada didalam rumahnya. Memang seharusnya bukanlah hal yang normal disaat usianya hampir setengah abad lamanya malah melakukan perbuatan diambang kewajaran.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto SIK, Selasa (11/1/2016) siang mengatakan bahwa aksi bejat pelaku tersebut dilaporkan oleh orang tua korban berinisial Zi. Melihat tingkah laku anak yang jauh berubah membuatnya curiga, terlepas saat sang anak merasakan sakit ketika buang air kecil.
" Mendapat laporan dari ibu korban, akhirnya anggota langsung meringkus pelaku di rumahnya. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan diruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kepada pelaku kita kenakan Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup Kasat.
Laporan : Defry Masri