Pendukung Anas Ingin Pelempar Telur Diproses Hukum

Kriminal | Minggu, 12 Januari 2014 - 19:13 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelaku yang melempar telur ke bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah dilepas Polda Metro Jaya, Sabtu (11/1). Polisi beralasan, pelepasan itu karena belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.

"Setelah diinterogasi, dipulangkan jam 11 kemarin. Belum ada laporan dari yang dirugikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjawab JPNN, Minggu (12/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Insiden itu bermula usai Anas memberikan keterangan pers terkait penahananya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, Jumat (10/1).

Saat  Anas berjalan menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, tiba-tiba seseorang melempar telur ke arahnya.

Dengan sigap, polisi berhsil menangkap pelaku yang diketahui bernama Aryanto Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) DPC Palmerah, Jakarta Barat.

Rikwanto menegaskan, kendati dilepas namun tanggungjawab hukum pelaku atas perbuatannya tidak hilang.

"Tanggung jawab hukum pelaku atas perbuatannya tetap tidak hilang. Senin besok penyidik akan ke KPK menanyakan ke korban (Anas, red) tentang (apakah akan atau tidak, red) memperkarakan pelaku," kata Rikwanto.

Sebelumnya, fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Denny Hariyatna mengatakan pihak kepolisian harus memproses secara hukum pelaku. "Itu kewajiban KPK dan kepolisian mengusutnya.  Ini bukan delik aduan," kata Denny usai diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/1). (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook