Pengacara Anas Ancam KPK

Kriminal | Minggu, 12 Januari 2014 - 08:44 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penahanan Anas Urbaningrum membuat para loyalis Anas gerah. Bahkan pengacara Anas mengancam akan mempraperadilkan KPK atas tindakan penahanan tersebut. Memang belum ditentukan kapan gugatan akan dimasukkan ke pengadilan, yang pasti tidak akan lama lagi. ‘’Ini bukan melawan, tetpi menuntut keadilan. Dalam waktu dekat praperadilan akan dilakukan,’’ kata Deny Hariyatna, loyalis Anas.

Menurutnya, penahanan Anas perlu diuji ke pengadilan karena para pendukung menganggap itu berlebihan. Poin yang disampaikan KPK soal perlunya penahanan karena ditakutkan Anas kabur, hingga menghilangkan barang bukti disebutnya tidak masuk akal. Apalagi, penahanan dilakukan pada 2014, ketika memasuki tahun politik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kalau memang mau ditahan, harusnya dari Februari 2013,’’ tuturnya. Atas dasar itu, dia kembali menuding KPK bermain kotor dalam menyelesaikan kasus Anas. Alasan yang diusung pendukung Anas, kalau sudah ada bukti kenapa tidak ditahan dari tahun lalu. Ketika ditetapkan jadi tersangka dan kali pertama diperiksa.

Proses yang tidak adil, besar kemungkinan membuat Anas tidak akan buka-bukaan seperti M Nazaruddin. Soal ucapan Anas tentang lembaran baru saat ditetapkan menjadi tersangka, Deny punya penafsiran tersendiri. Menurutnya, itu bukan berarti Anas akan menjadi seperti Nazaruddin yang suka berkicau. ‘’Publik berharap Anas seperti Nazaruddin, tapi ini beda. Jangan berharap AU (Anas Urbaningrum, red) akan jadi ember (banyak omong),’’ tegasnya. Menurutnya, lembaran baru itu sudah ditulis Anas. Ketika dia keluar dari Demokrat dan mulai menjalani kehidupan baru. Termasuk mendirikan PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia).

Memang, kuasa hukum Anas lainnya, Patra M Zen mengatakan kalau pihaknya siap melakukan gugatan praperadilan. Namun, semua itu akan dikonsultasikan kepada Anas terlebih dahulu. Apakah mantan Ketum Partai Demokrat itu ingin menggunakan fasilitas itu atau tidak.

‘’Kalau (Anas) merasa penahanan bertentangan dengan hukum acara, maka KUHAP menyediakan suatu forum untuk menguji sah atau tidaknya penahanan. Kita akan diskusi dengan yang bersangkutan,’’ tuturnya. Kalau jadi ambil praperadilan, Patra yakin pihaknya bisa menang.

Dengan percaya diri dia mengatakan kalau momentum kemenangan beberapa tersangka di praperadilan bisa menjadi contoh. Bahwa, KPK bukanlah lembaga yang tidak tersentuh. ‘’Dalam praperadilan Anggodo dan hakim Syarifuddin, dikabulkan. Dalam sejarah KPK, lembaga ini pernah salah,’’ tuturnya.

Sementara itu Jubir KPK Johan Budi SP kembali menegaskan kalau pihaknya terbuka dengan upaya praperadilan yang dilakukan pihak Anas. Dia mengatakan kalau Indonesia adalah negara hukum dan ada fasilitas untuk melakukan gugatan. ‘’Silakan menempuh jalur hukum apabila ada yang dirasa kurang tepat,’’ tegasnya.

Dia menambahkan, KPK tidak tertarik dengan tudingan-tudingan yang mengatakan kalau KPK berpolitik dalam kasus Anas. Pihaknya memilih untuk konsentrasi menyelesaikan berkas perkara Anas. Sebab, sejak dijebloskannya pimpinan PPI itu, deadline penyelesaian berkas berjalan.

KPK harus segera menyelesaikan atau tenggat waktu penahanan 120 hari habis. Kalau tidak kunjung selesai, maka Anas harus dibebaskan demi hukum. Johan tidak tahu kapan berkas selesai, tapi dia yakin tidak butuh waktu lama. ‘’Tentu tidak lama lagi kasus ini bisa dibawa ke penuntutan,’’ urainya.

Kemarin kubu Anas Urbaningrum kembali membuat manuver. Loyalis politisi asal Blitar itu kemarin mendatangi KPK untuk mengirimkan makanan dan sebuah surat yang disebut berasal dari istri Anas. Kiriman itu pun ditolak karena memang bukan hari besuk tahanan. Kuasa hukum Anas juga memperkarakan penahanan dengan melakukan praperadilan.

Loyalis Anas yang datang ke KPK itu salah satunya Yulianto Wahyudin. Pria yang akrab disapa Masteng itu membawa beberapa barang dalam sebuah tas. Barang itu antara lain makanan, buku, perlengkapan mandi, dan surat dari Athiyyah Laila, istri Anas.

Namun paket kiriman itu tidak bisa sampai pada orang yang dituju. Lantaran bukan jam besuk, petugas jaga KPK menolak barang kiriman itu. Pihak sekuriti mengatakan tidak ada yang diizinkan menemui tahanan karena memang bukan jam besuk.

Yulianto pun mengungkapkan kekecewaanya karena tak bisa memberikan barang-barang yang dibawanya untuk Anas. ‘’Ini kan sebenarnya hanya persoalan kemanusiaan,’’ ujar politisi asal Surabaya itu. Menurut dia psikologi Anas pasti terganggu. Sebab sejak Jumat hingga Senin besok, dia tidak bisa mendengar kabar dari keluarganya. Di luar hari-hari besar, KPK memang telah menetapkan jadwal pembesukan tahanan pada Senin-Kamis.

Saat ditanya apa isi surat yang dibawa untuk Anas, Masteng menjawab isi surat itu salah satunya permintaan izin Athiyyah yang akan pergi ke luar kota menemui ayahnya. Ada informasi usai Anas ditahan keluarganya tak lagi berada di rumah di Duren Sawit. ‘’Seorang istri itu kan wajib izin ke suami,’’ jelasnya.

Pria yang mengaku sudah belasan tahun mengenal Anas itu berharap surat dari Athiyyah langsung mendapat balasan. Selain meminta izin dalam surat itu Athiyyah juga ingin menanyakan kondisi Anas. Athiyyah juga menyampaikan kondisi anak-anaknya.

Athiyyah juga meminta arahan detail dari Anas mengenai apa yang harus diperbuat selama suaminya di penjara. Dalam surat itu dia menuliskan membawakan jam beker untuk Anas agar bisa membantu membangunkan saat Subuh. Sementara makanan yang disiapkan ialah sayur lodeh kesukaan Anas.

‘’Tapi karena ditolak ya tidak bisa apa-apa,’’ ujarnya. Barang-barang itu selanjutnya diserahkan Masteng ke adik Anas, Anna Lutfhie. Sejak ditahan, keluarga Anas memang meminta agar politisi asal Blitar itu dapat membawa makanan sendiri dari luar. Anas tidak diperkenankan makan dari ransum KPK.

Beberapa jam setelah ditahan, Jumat petang, Anna langsung mendatangi KPK membawa makanan. ‘’Keluarga meminta agar Mas Anas tidak memakan makanan dari KPK, ini faktor keamanan saja bukan minta diistimewakan. Kalau diracun bagaimana,’’ jelasnya.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook