Kejari Siapkan Tujuh JPU Hadapi Tiga Dokter

Kriminal | Selasa, 11 Desember 2018 - 10:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Aripin Achmad segera menjalani proses persidangan dalam waktu dekat. Sebanyak tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk menghadapi persidangan tersebut.

     Para tersangka dalam kasus rasuah ini yaitu tiga orang dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan dr Masrial. Lalu tersangka lainnya, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Elvita dan Mukhlis selaku staf perusahaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    Selain itu, kelimanya juga telah dilakukan penahanan sejak Senin, (26/11) lalu. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti. Sehingga penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengatakan, pihaknya telah menerima jadwal sidang dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD AA dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dimana sidang perdananya akan digelar pada, Selasa (18/12) mendatang.

   “Jadwalnya (sidang, red) sudah terima dari PN. Sidang perdana itu Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Yuriza kepada Riau Pos saat dijumpai di Kantor Kejati Riau, Senin (10/12) kemarin.

    Ditambahkan dia, pihaknya juga telah mempersiapkan sebanyak tujuh jaksa yang akan menjadi penuntut umum. Para jaksa ini sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, akan bertugas membuktian dakwaan di persidangan. “Kita siapkan JPU. Saya langsung sebagai ketua timnya,” singkat Yuriza Antoni.

   Sebelumnya, penahanan terhadap tiga oknum dokter yang bekerja di RSUD AA sempat menuai gejolak. Pasalnya ratusanya dokter dari pelbagai organisasi profesi menggelar aksi solidaritas meminta menangguhan penahanan. Namun, hal itu tidak dikabulkan Kejari Pekanbaru setelah berkoordinasi dengan Kejati Riau.

   Untuk diketahui, perkara ini bermula dari pengadaan alkes di RSUD AA Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.

    Penyidik mendapati pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

Namun dalam prosesnya, justru pihak dokter-lah  yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.

   Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.

   Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook