KOTA (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (7/12).
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan petugas di antaranya sebanyak dua belas paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 2,5 gram, uang penjualan Rp100.000, satu unit HP warna biru, satu kotak rokok.
Dijelaskannya, sebelum pihaknya melakukan penangkapan, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.
Setelah mendapatkan informasi, tanpa undur waktu petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria yang dicurigai di lokasi.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati barang bukti(BB) dua belas paket kecil sabu-sabu. Sebelumnya, BB tersebut sempat dibuang tersangka di depannya yang disimpan dalam kemasan kotak rokok.
Selanjutnya, tersangka, berikut barang bukti dibawa petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan darimana asal narkotika tersebut didapatkan tersangka,” kata Noki.(man)