Saksi Tak Tahu Kepmen Mengatur IUPHHKHT

Kriminal | Rabu, 11 Desember 2013 - 08:44 WIB

PEKANBARU (RP) -Tiga orang saksi tim survei lokasi yang diajukan perusahaan pemohon Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-IUPHHKHT) dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kehutanan dan PON XVIII 2012 dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal (RZ), Selasa (10/12).

Saksi tak tahu ada Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan 10.1 Tahun 2000 tentang hutan yang boleh atau tak diberi izin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tiga orang yang dihadirkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu Pjs Kasi Penebangan dan Eksploitasi Hutan Dinas Kehutanan Siak Abdul Hafid, Kasi Pengilahan Hasil Hutan Dishut Pelalawan, Ir Happy Wijaya dan PNS Dinas Kehutanan, Narto Adiguno.

Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah, Abdul Hafid yang merupakan ketua tim survei permohonan izin PT Seraya Sumber Lestari (SSL).

Kepada majelis hakim ia mengatakan, tak pernah melihat SK Gubernur Riau tentang BKT PT SSL.

Dijelaskannya pula, survei dilakukan untuk keperluan perizinan. Saat ditanyakan apakah ada aturannya, saksi mengatakan hanya melakukan survei atas dasar kebiasaan.

‘’Saat survei, tak tahu Kepmen 10.1,’’ ujarnya sambil mengatakan dasar hukum yang digunakan hanya surat perintah.

Sementara itu, Happy Wijaya kepada majelis hakim mengatakan, ia pernah menjadi ketua tim survei untuk permohonan PT Mitra Hutani Jaya di Kecamatan Kuala Kampar, dan CV Bakti Praja Mulya di Teluk Meranti, Pelalawan.

‘’Dasarnya surat tugas yang dikeluarkan Kadishut Pelalawan Edi Suryandi,’’ jelasnya.

Lokasi yang disurvei saat itu, lanjut saksi adalah hutan yang tegakannya saat itu hutan alam. ‘’Metode survei melakukan uji petik 10 persen dari laporan perusahaan atau 1 persen dari luas areal yang dimohon. Metode yang dipergunakan standar,’’ jelasnya.

Saksi lalu menggambarkan, jenis kayu rata-rata pada lokasi yang di survei adalah kayu meranti, jenis kayu hutan alam.

Untuk biaya pelaksanaan survei, Happy mengungkapkan itu ditanggung oleh pemohon.

‘’Arealnya berhutan dan hutan alam bekas tebangan,’’ katanya. Ia lalu ditanya apakah tahu terkait layak atau tidaknya lokasi yang dimohon diberikan BKT sesuai Kepmen 10.1? Saksi menjawab, ‘’Tak tahu’’.

Selanjutnya hakim kembali menegaskan, ‘’Kepmen 10.1 tahun 2000 harusnya Anda tau. Ini aturan yang mengatur tentang mana hutan yang boleh atau tidak.

Dalam laporan Anda, melebihi yang diperbolehkan. Tapi dalam laporan Anda tak menyebutkan, boleh atau tidak boleh?’’ tanya hakim kepada saksi.

Menjawab hal itu, saksi menjawab ia hanya menerima perintah untuk mengambil data ke lapangan. Terkait lokasi survei, saksi mengatakan, perusahaan yang menentukan.

Sementara tim survei hanya turun ke lokasi. ‘’Ada aturannya,’’ lanjut saksi.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook