Tersangka Penipuan Berkedok Trading, Jadi Enam Orang

Kriminal | Selasa, 11 Desember 2012 - 09:47 WIB

PEKANBARU (RP) — Enam orang telah diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan melakukan penipuan berkedok trading. Tiga di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Sebelumnya, tiga WNA asal Malaysia masing-masing, Sz (46), Hs (44), dan Rh (46) telah diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jumat (7/12) lalu. Selain diduga melakukan penipuan, ketiganya juga diduga melakukan penyalagunaan izin masuk ke Indonesia. Ketiganya terancam dikenakan pasal berlapis karena perbuatannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain tiga warga Malaysia, Polresta Pekanbaru juga telah mengamankan tiga warga Indonesia, yakni Mh (41) warga Jalan Gajus Kecamatan Sukajadi, An (37) warga Jalan Perumahan Bukit Barisan, dan Ds (36) warga Jalan Bandeng, Kecamatan Marpoyan Damai.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar kepada Riau Pos, Senin (10/12) melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Fajar Satria SH SIK.

‘’WNA asal Malaysia akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP serta Pasal 16 junto Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10/1998 junto Pasal 45 ayat 2 UU Perbankan atas tindakan menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,’’ ungkap Kasat Reskrim.

Modus yang dilakukan kelompok ini, kata Kasat Reskrim adalah dengan menawarkan investasi fiktif. ‘’Mereka mengaku broker dari First Profit Global (FPG), sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang energi dan pengolahan limbah di Cina dengan keuntungan menggiurkan,’’ papar Arief.

Keuntungan yang ditawarkan memang cukup menarik, mencapai lima persen dari modal yang ditanamkan per minggu. ‘’Korbannya curiga setelah ditanya lokasi kantor. Pelaku mengaku tidak ada kantor,’’ imbuhnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, terungkap bahwa apa yang dilakukan oleh para tersangka adalah ilegal. ‘’Perusahaannya ada, tapi para tersangka ini tidak terdaftar di sana, mereka mengatasnamakan saja. Mereka juga tidak terdaftar di Bapepti,’’ katanya.

Aksi kelompok ini terbilang profesional. Untuk meyakinkan calon nasabahnya, mereka bahkan membuat website dan brosurnya sendiri. ‘’Inilah yang digunakan mereka untuk meyakinkan. Sejauh ini, kita medapati mereka sudah mendapatkan 23 orang nasabah dengan nilai investasi yang bervariasi, dari 50 dolar hingga 1.000 dolar Amerika Serikat,’’ papar Arief.

Berkaca pada peristiwa ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika mendapati penawaran investasi yang memberikan keuntungan besar. ‘’Selalu waspada dan hati-hati. Pastikan dulu kebenaran dan keberadaan perusahaannya. Lakukan pemeriksaan ke Bapepti,’’ imbau Arief.

Aksi kelompok ini sendiri terbongkar atas laporan salah seorang korban, Asrial, Jumat (7/12). Kepada polisi, korban menyampaikan bahwa ia bertemu dengan para tersangka, Kamis (6/12) setelah diperkenalkan melalui salah seorang kenalan. Korban lalu menanamkan uang sebesar Rp1 juta.

Kecurigaan korban muncul ketika ketiga orang ini tidak bisa menjawab ketika ditanya di mana keberadaan kantornya. Sadar ada yang tidak beres, korban melapor k epolisi.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook