KPK Mulai Periksa Saksi Andi Mallarangeng

Kriminal | Selasa, 11 Desember 2012 - 09:18 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal all-out dalam menyidik kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Namun, komisi antirasuah itu tidak mau gegabah mengambil kesimpulan meski sudah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dan segera membekukan rekening mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, saat ini penyidik terus mengembangkan kasus proyek senilai Rp2,5 triliun itu. ‘’Kita masih telaah. Terlalu prematur mengambil satu kesimpulan,’’ kata Samad setelah puncak peringatan Hari Antikorupsi dan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Senin (10/12).

Dia menegaskan, proses penyelidikan maupun penyidikan memerlukan waktu yang cukup. Karena itu, ia belum bisa menentukan apakah setelah Andi, ada tersangka-tersangka lain.

‘’Yang jelas, kami berharap dukungan supaya bisa menuntaskan kasus Hambalang sampai ke akar-akarnya,’’ kata Samad. Sebelumnya disebutkan, KPK konsentrasi pada sangkaan di Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara tersebut yang dituduhkan terhadap Andi.

Secara terpisah, di gedung KPK, Jubir Johan Budi memastikan bahwa Deddy Kusdinar, tersangka pertama kasus Hambalang, menjadi saksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Rencananya, hari ini pemeriksaan untuk tersangka dimulai. ‘’Dimulai Selasa untuk saksi-saksi tersangka AAM (Alfian Andi Mallarangeng, red),’’ kata Johan.

Selain Deddy, Johan mengisyaratkan bahwa M Arif Taufiqurahman selaku Direktur Keuangan PT Adhi Karya segera diperiksa. Bagaimana Choel Mallarangeng dan Andi sendiri? Johan belum bisa memastikan semua itu.

Ia hanya memastikan bahwa saat ini pihaknya fokus pada Andi. Disinggung lebih jauh tentang peran Choel, Johan menjawab diplomatis bahwa jubir tidak diberi tahu sejauh itu. Ia enggan merespons rumor kalau ada sejumlah aliran uang ke rekening adik Andi Mallarangeng itu. Ia menyebut, pencegahan Choel karena KPK perlu keterangan darinya.

‘’Kalau ditanya ada kaitannya atau tidak, jelas ada karena KPK sudah mencegahnya. Dia dicegah supaya kalau sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangannya, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri,’’ tegas Johan.

Terlepas dari itu semua, Johan mengatakan, saat ini pihaknya terus mengembangkan penyelidikan. Yang dituju adalah, apakah ada aliran dana ke penyelenggara negara terkait pembangunan sport center itu.

Hal itu dibuktikan dengan mulai diperiksanya Direktur Operasional I PT Adhi Karya sekaligus Ketua Konsorsium Proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor. Meski belum bisa memastikan apa saja poin keterlibatan Teuku Bagus, Johan mengatakan, siapa saja yang diduga terlibat di megaproyek itu bakal diproses.  

Seperti diberitakan, Teuku Bagus diduga menerima uang Rp300 juta atas proyek itu. Dugaan itu berasal dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KPK Tak Kompak  Soal Revisi PP

Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengaku menyetujui keputusan pemerintah terkait hasil revisi draf Peraturan Pemerintah Nomor 63/2005 yang mengatur mengenai kepegawaian di lembaga tersebut.

Tentu saja sikap orang nomor satu di KPK ini sedikit bertolak belakang dengan wakilnya Bambang Widjojanto yang masih mempertanyakan PP tersebut.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto (BW) sempat berdebat sengit dengan Men PAN Azwar Abubakar mengenai revisi aturan itu Ahad (9/12). Bambang merasa, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan draf PP tersebut.

‘’Pada prinsipnya apa yang diputuskan pemerintah oleh presiden kita setujulah,’’ tutur Abraham di Jakarta, Senin (10/12). Saat berdebat dengan BW, Menpan Azwar mengatakan bahwa Abraham sudah menyetujui masa tugas pegawai dan penyidik di KPK adalah empat tahun dengan maksimal perpanjangan 10 tahun.

Namun, Bambang menampik hal itu. Menurutnya, belum ada pembicaraan antar pimpinan mengenai revisi draf tersebut.

‘’Ketidaksetujuan bukan berarti penolakan kan. Kita bukan berarti menolak, jadi harus dibedakan. Apalagi kalau sudah ditandatangani terus kita menolak, bukan begitu. Kalau sudah ditandatangani ya kita terima. Apapun yang sudah jadi konsensus, maka kewajiban kita menjalankan,’’ kata Abraham.

Abraham mengaku pemerintah memang tidak melibatkan KPK dalam pembahasan detail revisi PP 63. ‘’Saya tidak tahu persis tapi kalau dikontak-kontak sih biasa. Mungkin tidak diikutkan dalam hal detail, tapi kalau diberitahu diikutkan ya diikutkanlah, detail mungkin tidak,’’ paparnya.

Menurut Abraham, hal positif yang bisa diambil dari revisi itu adalah kini penyidik KPK tidak bisa ditarik semaunya sebelum selesai menyelesaikan perkara.

‘’Kalau sudah ada kesepakatan tidak ada masalah. Yang penting jangan ditarik sebelum perkara yang ditanganinya selesai, intinya di situ,’’ papar Abraham.

Sebelumnya, Ahad kemarin Bambang menegaskan pada Men-PAN bahwa KPK menginginkan setiap penyidik dan pegawai yang kembali ke induknya harus ditanya lebih dulu.

Apakah mereka ingin kembali atau menetap, dan diperpanjang di KPK. Menurutnya, itu penting agar menghindari conflict of interest.

Namun, Men-PAN mengungkapkan, hal itu tak perlu dilakukan. Azwar juga mengklaim isi draf sudah disetujui oleh Abraham.

‘’Kalau Pak Abraham Samad terima, itu urusan pribadi Pak Samad! KPK itu collective kolegial. Enggak bisa gitu caranya. 10 tahun bilangnya sama Pak Samad. Lain-lainnya? Sama saya belum,’’ tegas Bambang dalam perdebatan Ahad kemarin dengan nada tegas.

Perdebatan itu berakhir dengan kekecewaan Bambang terhadap pemerintah yang melupakan kehadiran KPK dalam pembahasan revisi PP. (flo/fal/jpnn/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook