Riau Pos Online-Praktik perdagangan anak dibawah umur (traficking) diungkap sang paman bernama Naso kepada Polsek Bukitraya Pekanbaru, melalui laporan STPL/1335/IX/2013 yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Era Mitra Bersama, beralamat di di Komplek perumahan Villa Indah Paus Blok 19 di Jalan Paus Gang Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Jumat tadi (11/10).
Menurut Naso kepada pers termasuk Riau Pos Online pihaknya sudah melaporkan ke Polsek Bukitraya kepada Aiptu Zulfikar tapi tak digubris. "Akhirnya saya lapor wartawan saja," kata Naso kesal.
Kronologis kejadiannya menurut Naso, keponakannya Arlina (14) tamat SD dijual Rp1,5 juta oleh seorang pendeta ke Pimpinan Lembaga penempatan tenaga Kerja Swasta Era Mitra Bersama bernama Vera. Korban tinggal di Desa Kampungpinang Kubang Siakhulu kampar, Riau.
Katanya ada izin ayah korban dan ibu korban, tapi orangtua korban merasa tertipu karena anaknya dijual Rp1,6 juta oleh oknum pendeta. Setelah itu kata Naso keponakannya Arlina dianiaya karena menolak dipekerjakan di lembaga swasta ini. Korban Arlina minta tolong kepada rekannya Devi akhirnya dijemput oleh Bapak Arlina Martinus Hulu-warga Nias. Tapi kata pemilik lembaga ini Ny Vera harus diganti rugi Rp1,5 juta karena uang sudah diambil pendeta.
Karena tak ada uang Martinus dipaksa meneken surat utang Rp1,5 juta. Merasa dikerjai begini akhirnya paman korban naso melaporkan kasus ini ke Polsek Bukitraya tapi laporan ini tidak ditindaklanjuti.
Korban Arlina pernah dipekerjakan di pabrik roti Kembangsari dan rumah makan di Jalan Teuku Umar Pekanbaru. Sekarang korban sudah dipulangkan ke rumah orang tua berkat perjuangan pamannya Naso. Sewaktu Naso berjuang melepaskan keponakannya ini seorang oknum yang mengaku tentara bernama Dimas mengancamnya dengan mengatakan bahwa Dimas dari mabes TNI ada Sprint dari Mabes TNI dan mengaku sudah kerja sama dengan Polda Riau. Arlina sang gadis berusia 14 tahun lahir di Nias 27 Juli 1999.(azf)