Pimpinan Penjarah Sawit Ditangkap

Kriminal | Jumat, 11 Oktober 2013 - 10:24 WIB

Laporan MOLLY WAHYUNI, Tapung

Setelah  melakukan penyelidikan terhadap keberadaan JG yang diduga sebagai pimpinan kelompok penjarahan kebun PTPN V Sei Garo, akhirnya jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus tersangka beserta setumpuk barang bukti yang menguatkan dugaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Jufrizal didampingi Kanit Reskrim Iptu Rhino kepada Riau Pos, Kamis (8/10 mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (9/10) sekitar pukul 08.00 WIB di Afdeling III Blok 36 P PTPN V Sei Garo.

‘’Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka juga sudah melakukan penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di PTPN V Sei Garo sekitar dua bulan yang lalu. Tersangka berperan mendatangkan pelaku dari Asahan Sumut, menempatkan pelaku penjarahan dan mencari rumah kontrakan, mengarahkan pelaku penjarahan, memberikan upah, menyediakan sarana dan makanan,” ujar Kapolsek.

Penangkapan terhadap tersangka JG dilakukan oleh polisi berdasarkan laporan polisi nomor  LP/69/X2013/Riau/Res Kpr/Sek Tapung tertanggal 9 Oktober 2013 atas nama pelapor Binsar Butar-butar.

Pada Rabu (9/10) sekitar pukul 06.45 WIB, pelapor mendapatkan informasi dari mandor panen Afdelling III Kebun Sei Garo atas nama Waryono bahwa di Blok 36 P ada panen liar tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Selanjutnya, pelapor menginformasikan hal tersebut ke Polsek Tapung dan kemudian jajaran Polsek bersama petugas pengamanan PTPN V melakukan penangkapan pelaku. Sedangkan pelaku yang lain yakni BS dan kawan-kawan melarikan diri.

Pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk air soft gun warna hitam beserta peluru (Gotri), satu unit Colt Diesel, Mitsubishi Canter No Pol BK 9447 CC, satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hijau tanpa nomor polisi, 16 TBS sawit, dan satu buah egrek.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan JG di Jalur VI Desa Mukti Sari Tapung dan menemukan barang bukti berupa satu buku catatan jumlah TBS dan pembayaran upah kepada anggota penjarah, enam lembar buku catatan jumlah TBS sawit,   satu buah senter kepala, 14 lembar slip setoran ke bank, 43 lembar nota timbangan TBS berikut harga jual, satu lembar bukti pembelian kapak sawit, 10 lembar daftar timbangan TBS, 12 lembar daftar timbangan buah pembelian pihak ketiga, delapan lembar surat pengantar TBS, tujuh lembar bon pembayaran, dua buku tabungan atas nama tersangka JG, dua lembar bukti pembelian emas.

Dari keterangan tersangka, TBS kelapa sawit yang diambil tersebut dijual kepada pemilik Veron yang berada di Kota Batak dan Desa Alamanda dengan harga jual berkisar Rp800 sampai Rp1.000 per kilogramnya. Hasil pencurian tersebut ditabungkan ke rekening tersangka dan istrinya.

Selain itu dikirimkan untuk keperluan anaknya di Sumut, berikut pembelian perhiasan emas dan keperluan makan sehari-hari.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk dilakukan proses penyidikan karena tersangka juga disangkakan dalam perkara yang sama dalam perkara anggotanya MT,’’ ungkapnya.

Sementara Humas PTPN V Friando Panjaitan meminta pihak keamanan mengusut tuntas kasus ini agar tahu siapa di balik peristiwa ini yang telah meresahkan PTPN V.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook