25 Tersangka Penyelewengan CPO Dibekuk

Kriminal | Jumat, 11 Oktober 2013 - 10:24 WIB

BENGKALIS (RP) — 25 orang yang selama ini diduga menjalankan praktik ilegal penyelewengan crude palm oil (CPO) dengan modus ‘’kencing’’ di jalan dibekuk jajaran Polda Riau, Rabu (9/10) di Bengkalis dan Rokan Hilir (Rohil).

Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari Associasi CPO,’’ ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Riau Pos, Kamis (10/10) pagi.

Ia memaparkan penangkapan ini dilakukan Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB di Mandau Bengkalis, Pinggir Bengkalis dan Ujung Tanjung Rohil.’’Di Ujung Tanjung, Rohil kita amankan tersangka 6 orang yakni RF dan kawan-kawan,’’ kata Guntur.

Sementara penangkapan juga dilakukan di Mandau, Bengkalis dengan enam tersangka yakni PL dan lima orang lainnya. ‘’Pada lokasi di Duri, Simpang Arjuna, Mandau, Bengkalis kita amankan lima orang tersangka yakni KS dan kawan-kawan,’’ tuturnya.

Masih di Bengkalis, pada Desa Samsam, Pinggir, sembilan orang ditangkap, yaitu HG dan kawan-kawan. Sedangkan di Pinggir, ditangkap lagi lima orang yakni RH dan empat orang rekannya.’’Saat seluruh pelaku yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif,’’ lanjut Kabid Humas.

Bersama para pelaku ini, tambah Guntur diamankan barang bukti minyak CPO, truk tangki CPO, gelang minyak drum, dan mesin pompa.

‘’Dalam beraksi, modus operandi yang digunakan pelaku adalah supir masuk ke lokasi penampungan dengan tujuan mengeluarkan sebagian minyak dari tangki atau ‘’kencing’’ di jalan,’’ pungkas Kabid Humas sambil mengatakan pelaku yang diamankan akan dikenai pasal 372 juncto pasal 480 KUHP.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook