Oknum Polisi Pembobol Rumah Wagub Terancam Dipecat

Kriminal | Rabu, 11 September 2013 - 10:59 WIB

PEKANBARU (RP) — Polda Riau menegaskan bahwa As, oknum polisi yang saat ini ditahan Polresta Pekanbaru karena mencuri di rumah dinas Wakil Gubernur Riau (Wagubri) HR Mambang Mit serta terlibat perampokan di Kantor Pajak Tampan akan diperiksa Propam Polda Riau dan terancam dipecat.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK kepada wartawan, Selasa (10/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami sudah terima laporannya. Dia segera diperiksa Propam dan bisa dipecat,’’ tegas Hermansyah.

As, ujar Hermansyah diduga mengalami gangguan jiwa. ‘’Informasi dari keluarganya, dia mengidap gangguan jiwa. Dia punya kartu perawatan di rumah sakit jiwa,’’ terangnya.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Riau nantinya akan menentukan masa depan As. ‘’Bisa dipecat dengan tidak hormat. Tergantung hasil pemeriksaan,’’ tutupnya.

Pelaku pencurian di rumah dinas Wakil Gubernur Riau (Wagubri) HR Mambang Mit diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Senin (9/9) siang. Ia adalah seorang oknum polisi dengan inisial As yang bertugas di Indragiri Hilir yang juga diduga terlibat dalam aksi perampokan kantor pajak akhir Desember 2012 lalu.

As diamankan setelah terjadi komunikasi antara orangtuanya yang memberitahukan keberadaan As kepada anggota polisi. Atas informasi itu, As lalu dijemput dan ia menyerahkan diri.

Meski sudah positif sebagai pelaku pencurian di kediaman Mambang Mit, As tidak akan diproses karena laporan kasus tersebut, pengakuannya saat diamankanlah yang menjadi temuan berharga pihak kepolisian.

Pengakuan As kepada polisi adalah bahwa ia terlibat dalam peristiwa perampokan yang terjadi di kantor pajak beberapa waktu lalu.

Peristiwa perampokan di Kantor Pajak Pratama Kecamatan Tampan, di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan terjadi Kamis (13/12/12) dini hari.

Uang sekitar Rp120 juta dan berbagai barang elektronik yang ada di sini raib disikat rampok. Lima orang pelaku yang menggunakan kapak dan senjata api (senpi) menyekap dua securiti dan satu cleaning service.

Salah seorang di antaranya mengancam akan menembak jika pekerja yang disekap melawan.

Terkait As, dalam kasus berbeda ia juga pernah dilaporkan ke Propam Polda Riau, Rabu (14/5) pukul 10.00 WIB dengan nomor laporan, STPL/53/V/2013/anduan yang diterima oleh Briptu Well Etria dengan dugaan melanggar pasal 5 huruf a, PPRI no 2/2003 tetang peraturan disiplin Polri karena tindakannya melakukan kekerasan.

Pelapor dalam kasus ini adalah Nasrul Jamil yang biasa dipanggil Irul, seorang kontributor TV One.

Saat itu, Irul yang sedang mengirimkan gambar untuk berita di warnet Jalan Nilam digertak oleh As yang juga sedang bermain di sana.

Bukan hanya menggertak, As juga memaki dan mengajak Irul berkelahi. Karena tak diladeni, As akhirnya memukul Irul dari belakang.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook