KOTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU) setelah menyerahkan berkas perkara AP (27) seorang mahasiswa semester akhir yang terlibat narkotika jenis sabu senilai Rp3,6 miliar.
Dikatakan Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim, bahwa berkas mahasiswa di salah satu universitas di Riau yang terlibat bisnis haram yang ditangkap pada Senin (16/7) lalu, baru saja mereka serahkan ke JPU.
"Kami serahkan Jumat (10/8) kemarin ke JPU. Jadi kami masih menunggu apakah sudah lengkap," ujarnya lagi.
Sebagaimana yang diketahui, terungkapnya kasus tersebut berkat hasil penyelidikan dan pengintaian tim opsnal Polsek Limapuluh selama dua bulan lamanya.
Penangkapan bermula pada saat petugas mendalami penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian meringkus teman tersangka berinisial CD di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai.
Bersamaan di lokasi penangkapan itu, petugas turut mengamankan dua tersangka lainnya berinisial AP dan AS yang juga berada di rumah tersangka CD.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti sabu, ekstasi dan happy five senilai Rp3,6 miliar.
Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka, mereka mengaku adalah sebagai kurir. Tersangka AP dan AS adalah kurir suruhan tersangka CD. Sementara CD mengakui sebagai kurir atas suruhan seorang berinisial LA yang hingga kini masih DPO.
Para tersangka juga mengatakan bahwa upah mereka sekali menerima barang haram itu senilai Rp2,5 juta. Jika ditotalkan semua narkoba itu nilainya mencapai Rp3,6 miliar.(man)