(RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial AN (26) mungkin sudah tidak punya rasa malu. Pasalnya karena perbuatannya yang melanggar hukum, ia terpaksa ditangkap aparat kepolisian Polsek Payung Sekaki, kemarin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia mengatakan bahwa, warga Jalan Riau Ujung Gang Karya Bersama Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru itu ditangkap karena melakukan perbuatan pencabulan.
"Ia dituduh mencabuli dua orang bocah lelaki berinisial DP (7) dan RS (8)," kata Budhia.
Budhia juga mengatakan bahwa kedua korban tersebut adalah tetangga pelaku, kasus tersebut saat ini sudah ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelum peristiwa tersebut terjadi, awalnya Rabu (4/7) lalu, pelaku membujuk kedua korban bermain ke dalam kamarnya. Adapun modus pelaku dengan cara mengiming-imingi korban bermain mobile legend, game yang saat ini lagi tren.
Setelah berhasil membujuk korban saat itu, pelaku langsung mengunci pintu. Dalam kondisi sepi saat itu pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap bocah tersebut.
Budhia juga mengatakan, kuat dugaan pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya kepada kedua kakak beradik tersebut. Hanya saat itu pelaku melancarkan aksinya tidak secara bersamaan.
Terungkapnya aksi cabul tersebut setelah orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib. Di mana pada saat itu setelah kejadian kedua kakak beradik bercerita kepada orang tuanya.
Berdasarkan laporan orang tua korban tersebut, pelaku saat itu langsung diamankan pihak kepolisian Mapolsek Payung Sekaki di kediamannya.
Kepada polisi, AN mengakui semua perbuatannya tersebut. Bahkan yang lebih mengejutkan, pelaku mengaku jika dirinya mengidap kelainan seks. Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti berupa satu unit handphone turut diamankan petugas.(lin)
Laporan, Sakiman, Kota