KASUS SUAP DANA PON XVIII RIAU 2012 RP900 JUTA

Empat Anggota DPRD Riau Dituntut 7 dan 5 Tahun Penjara

Kriminal | Kamis, 11 Juli 2013 - 20:28 WIB

Empat Anggota DPRD Riau Dituntut 7 dan 5 Tahun Penjara

Riau Pos Online-Penuntut Umum KPK Muhammad Rum dkk menuntut empat terdakwa anggota DPRD Riau yang terlibat suap dana PON XVIII Riau 2012 sebesar Rp900 juta masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung Kamis senja tadi (11/7) yang dipimpin hakim ketua I Ketut Suarta SH MH.

Empat terdakwa anggota DPRD Riau yang dituntut itu Abu Bakar Sidik (Golkar) Dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Zulfan Heri (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), dan Turoechan Asyari (PDIP) dituntut 5 tahun penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bahkan keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, subsider hukuman 3 bulan penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Penuntut umum KPK menegaskan keempat terdakwa terbukti melanggar UU Tipikor pasal 12, huruf a dan b.

Penuntut Umum KPK menilai, tuntutan ini diambil berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Abu Bakar Sidik tidak mengakui segala perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan keempat terdakwa selalu bertindak sopan dalam persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara tiga terdakwa lainnya M Roem Zein (PPP), Syarief Hidayat (PPP) dan Adrian Ali (PAN) disidangkan usai buka puasa selesai senja tadi.

Dalam berkas tuntutan ini, penuntut umum KPK juga menyebut usai Pansus 3 April 2012 lalu ada rencana rapat tentang penambahan dana Rp20 miliar untuk lapangan menembak yang mana rapat ini akan dihadiri Kepala Bappeda Riau Ramli Walid.

Sementara ketika negosiasi masalah "uang lelah" yang baru tersedia sekitar Rp900 juta dari Rahmat Syahputra, hal ini dikeluhkan dan dipertanyakan M Roem Zein (PPP) dan Robin Hutagalung (PDIP) dengan mempertanyakan kenapa hanya ada Rp900 juta. Namun anggota DPRD Riau yang lain ada yang mengatakan syukur telah ada Rp900 juta itu.

Namun dalam isi tuntutan penuntut umum ini bahwa "uang lelah" dari konsorsium perusahaanPT Pembangunan Perumahan (PP), PT Adhikarya, dan PT Wijaya Karya yang totalnya direncanakan Rp1,8 miliar sesuai kesepakatan anggota DPRD Riau akan dibagi-bagikan kepadaseluruh anggota DPRD Riau yang berjumlah 55 orang. Tapi rencana ini gagal, karena aparat KPK menangkap anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir yang tertangkap tangan oleh KPK menerima uang suap Rp900 juta di rumah kontrakan Faisal Aswan di Komplek Perumahan Aurkuning Simpangtiga Pekanbaru Blok J-24.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook