JAKARTA (RP) - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan bukti bahwa Kompol AD mencuri dokumen dari ruang Tata Usaha Badan Narkotika Nasional (BNN) di Cawang, Jakarta Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie mengatakan, hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan bersama dengan Deputi Pemberantasan BNN, keterangan saksi dan pengecekan CCTV.
Bukti ini sekaligus menguatkan bahwa Kompol AD memberikan keterangan yang tidak benar kepada atasannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Pertama, yang bersangkutan dalam pemeriksaan menyampaikan tidak mengambil dokumen. Ternyata terbukti ambil dokumen," kata Ronny Sompie di Mabes Polri, Kamis (11/7).
Saat ini Deputi Pemberantasan BNN masih menginventarisir dokumen apa saja yang diambil dari ruang TU. Hasil indentifikasi sementara, itu adalah dokumen surat keluar masuk. Tim juga masih berupaya menyita kembali dokumen itu dari Kompol AD.
Fakta lainnya adalah berdasarkan keterangan yang dibuat Kompol AD, kedatangannya ke BNN untuk mengurus gaji dan dia mengaku membawa dokumen untuk mengurus gaji yang belum dibayar. Namun versi BNN gaji yang bersangkutan telah dibayar meski penerimanya adalah orang suruhan Kompol AD.
Dengan adanya temuan ini Bareskrim Polri langsung mengambil sikap dengan menyerahkan Kompol AD ke Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menjalani pemeriksaan disiplin dan kode etik.
"Kompol AD sudah terbukti bersalah dan pimpinan tidak akan melindungi," pungkas Jenderal Bintang Dua itu.(fat/jpnn)