Jon Erizal Digugat Rp4 Miliar Lebih di PN Pekanbaru

Kriminal | Kamis, 11 Juli 2013 - 13:51 WIB

Jon Erizal Digugat Rp4 Miliar Lebih di PN Pekanbaru
Jon Erizal

Riau Pos Online-Pengusaha Nasional yang kini sedang mencalonkan diri menjadi calon Gubernur Riau 2013-2018, Jon Erizal (tergugat II) dan juga beberapa korporasi dituntut ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam suatu sidang perdata, Kamis tadi (11/7) terkait utang piutang.

Dirut PT Kesya Jodyka Utama (KJU) Syukril Fuaady melalui kuasa hukumnya Riadi Asra Rahman SH menggugat empat obyek gugatan sekaligus yakni PT Arthindo Utama (AU), Jon Erizal SE MBA, PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), dan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Provinsi Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sidang perdata yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH selaku hakim ketua, penggugat meminta agar mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji pada Penggugat.

Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Tergugat I (PT Arthindo Utama) dan Tergugat II yang akan Penggugat tunjukkan kemudian. Menghukum Tergugat membayar akibat perbuatan Tergugat I yang melakukan wan prestasi,

Penggugat menderita kerugian hingga Rp4.201.133.417 (Empat Miliar Dua Ratus Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran kontrak atas pemutusan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh Tergugat I juga mengakibatkan kerugian Penggugat dengan tidak berjalannya proyek hingga ± 3 (tiga) tahun dengan nilai sisa kontrak sebesar Rp23.962.195.600,- (Dua Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah).

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meski ada perlawanan (Verzei), Banding maupun Kasasi. Sidang gugatan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan jawaban para tergugat.

Menurut kuasa hukum penggugat Riadi Asra Rahman SH, gugatan ini tak ada kaitannya dengan masalah politik. "Kami sudah sering mendatangi mereka secara baik-baik dan sudah sering disampaikan namun tak dihiraukan para tergugat.  Gugatan ini murni masalah wan prestasi. Seharusnya pengusaha lokal Riau seperti PT KJU ini tidak dirugikan oleh para tergugat terlebih Jon Erizal yang sedang maju jadi bakal calon pemimpin," kata Riadi.

Sementara Jon Erizal yang dikonfirmasi melalui sms tidak memberi jawaban. Demikian juga Tim Sukses Jon Erizal, Fendri Jaswir yang dikonfirmasi cuma menjawab: "Terima kasih atas infonya," katanya.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook