KPK Sita Dokumen Terkait Stadion Utama

Kriminal | Kamis, 11 Juli 2013 - 10:03 WIB

KPK Sita Dokumen Terkait Stadion Utama
Bagian dalam Stadion Utama Riau. Foto: Said Mufti/Riau Pos

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Main Stadium (Stadion Utama) usai melakukan penggeledahan, Rabu (10/7) di dua lokasi di Pekanbaru.

Lokasi yang digeledah ini adalah, rumah mertua Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Jalan Diponegoro dan rumah milik Rusli Zainal di Jalan Sutan Syarif Kasim no 47 Kota Pekanbaru. Penggeledahan di Jalan Diponegoro disaksikan oleh kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 ‘’Itu tahap penyidikan, ada tiga rumah digeledah. Tapi saya hanya melihat di sini. Mereka menyita satu dokumen, kwitansi,’’ ujar Eva Nora.

Sementara itu, Ketua Tim KPK yang melakukan penggeledahan, Kompol Christian mengatakan, dokumen yang disita KPK adalah dokumen yang terkait dana proyek pembangunan Main Stadium.’’Dokumennya kita temukan. Itu kita sita untuk penyidikan,’’ jelasnya.

Sementara itu, penggeledahan sendiri bukan cuma dilakukan di Jalan Diponegoro. Lokasi lain yang digeledah adalah rumah di Jalan Sutan Syarif Kasim.

Pantauan Riau Pos di lokasi, penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan ini dikawal ketat anggota Brimob Polda Riau.

Bangunan yang digeledah adalah bangunan nomor 47, dengan plang nama Stikes Al Insriyah Pekanbaru dan no 1 di Gang Selamat, Jalan Sutan Syarif Kasim.

Awak media yang menunggui penggeledahan hanya dapat melihat penggeledahan ini dari jauh. Tampak, di rumah no 1, pintu depan rumah itu sudah dalam keadaan lepas. Sementara tim KPK berada di dalam sibuk melakukan pemeriksaan.

Humas KPK Johan Budi membenarkan adanya pengeledahan beberapa rumah RZ di Riau kemarin. “Ini terkait pengusutan tindak pidana korupsi,” paparnya kepada JPNN.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook