PEKANBARU (RP) - Ir Alex, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2004-2009 yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp4 miliar dengan terdakwa sekretaris dewan (sekwan) Junaida, Rabu (10/4), memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia mengatakan ada permintaan pengembalian SPPD untuk perjalanan dinas dari Pekanbaru ke Bangkinang menggunakan pesawat.
''Aneh, saya dibilang naik pesawat dari Pekanbaru ke Bangkinang dalam perjalanan dinas,'' ujar Alex kepada majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis Isnurul SH. Ia mengungkapkan, dirinya tidak pernah tahu surat dari sekwan.
''Dia bilang temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan harus diganti,'' terangnya. (ali). Selengkapnya baca Riau Pos edisi cetak, Jumat (12/4).