Riau Pos Online-Terdakwa kasus suap dana PON XVIII Riau, anggota DPRD Riau dari F-Demokrat Tengku Muhazza diizinkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menjenguk ibundanya yang sakit di kediaman Tengku Muhazza Jalan Wonosari Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru Kamis (11/4).
Hakim ketua yang menyidangkan kasus ini I Ketut Suarta SH MH mengabulkan permohonan terdakwa Tengku Muhazza melalui kuasa hukumnya Alfian SH dkk. Tengku Muhazza hanya diberikan waktu tiga jam untuk menjenguk ibundanya yang sakit keras.
Dalam sidang eksepsi yang digelar tadi siang, kuasa hukum Tengku Muhazza, Alfian SH dkk menyampaikan surat kepada hakim dilengkapi dengan foto-foto tentang ibunda Tengku Muhazza yang sakit dan diberi infus.
Sementara dalam eksepsi terdakwa I Abu Bakar Siddik, terdakwa II Tengku Muhazza, terdakwa III Zulfan Heri, terdakwa IV Turoechan Asyari melalui para kuasa hukum mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam perkara ini berdasarkan alasan-alasan hukum (rechsgrond). (azf)