BANGKINANG (RP) - Dua orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu yaitu Zn (31) dan Nr (20) warga Dusun Suka Mulya Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapunghulu Kabupaten Kampar, berhasil dibekuk oleh tim Polsek Tapunghulu.
Kapolres Kampar AKBP Auliansyah Lubis Sik MH di dampingi Kapolsek Tapunghulu AKP Alwis Saldi kepada Riau Pos, Rabu (10/4) mengatakan, bahwa para pelaku yang menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap di Simpang Pasar SP III Bukit Kemuning Kecamatan Tapunghulu Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut terkait penangkapan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pada Senin (10/4) sekitar pukul 02.30 WIB, piket Polsek Tapunghulu memperoleh informasi tentang adanya dua orang yang dicurigai menyimpan narkoba jenis sabu. Memperoleh informasi tersebut, tim Polsek Tapung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menggeledah kedua tersangka. Alhasil, dalam kantong celana para tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Ditambahknnya, rincian barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu satu unit honda beat tanpa nomor polisi, satu unit HP Nokia, satu paket sabu-sabu setengah uncang, satu unit timbangan elektrik, dua paket kecil sabu-sabu, uang tunai Rp500 ribu, 3 bungkus plastik kecil, dua buah kaca pirex, satu buah pipet plastik, satu buah botol mineral yang terdapat pipet ditutup botol, 1 buah botol minuman penyegar yang juga terdapat pipet di dalamnya. ‘’Para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tapunghulu dan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,’’ tukasnya.(why)