Isap Sabu, Kepala Syahbandar Siak Ditangkap

Kriminal | Kamis, 11 April 2013 - 09:40 WIB

SIAK (RP) - Kepala Syahbandar Siak berinisial T ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Siak saat mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di rumah dinasnya di Desa Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Ahad (10/4). Selain T, turut diamankan seorang agen kapal berisial J yang bersama-sama mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Jajaran Satnarkoba Polres Siak juga meringkus dua kurir pemasok Narkoba berinisial D dan T yang berprofesi sebagai PNS di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Siak.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu diungkapkan Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK kepada Riau Pos, Rabu (10/4) di Siak. “Keempat mereka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres.

Menurut dia, pelaku sudah lama dicurigai mengonsumsi sabu-sabu, dan itu dibenarkan dari pengakuan T yang mengaku mengonsumsi sabu sudah dua tahun.

Saat penggerebekan di rumah pelaku, Ahad (7/4) malam sekira pukul 19.00 WIB, pelaku tak melakukan perlawanan dan sedang nyabu. “Petugas menyita bong, dan satu paket sisa sabu-sabu,” kata Kapolres.

Dari penangkapan pelaku, lanjut dia, petugas melakukan pengejaran terhadap kurir pemasok barang haram itu. Bekal informasi pelaku barang ini didapat dari D, kemudian D berhasil diringkus. Dari keterangan D, diketahui barang tersebut didapat dari T yang berprofesi sebagai PNS di Dinsosnakertrans Siak.

“Saat penggeledahan di rumah T, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu,” ujar dia.

Diakui dia, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Siak. Untuk itu ia mengimbau jangan ada masyarakat yang coba-coba mengkonsumsi, apalagi mengedarkan, karena merugikan diri sendiri dan merusak.

Pelaku, kata dia dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal kurungan enam tahun penjara. (aal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook