SIAK (RP) - Kepala Syahbandar Siak berinisial T ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Siak saat mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di rumah dinasnya di Desa Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Ahad (10/4). Selain T, turut diamankan seorang agen kapal berisial J yang bersama-sama mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Jajaran Satnarkoba Polres Siak juga meringkus dua kurir pemasok Narkoba berinisial D dan T yang berprofesi sebagai PNS di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Siak.
Hal itu diungkapkan Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK kepada Riau Pos, Rabu (10/4) di Siak. “Keempat mereka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres.
Menurut dia, pelaku sudah lama dicurigai mengonsumsi sabu-sabu, dan itu dibenarkan dari pengakuan T yang mengaku mengonsumsi sabu sudah dua tahun.
Saat penggerebekan di rumah pelaku, Ahad (7/4) malam sekira pukul 19.00 WIB, pelaku tak melakukan perlawanan dan sedang nyabu. “Petugas menyita bong, dan satu paket sisa sabu-sabu,” kata Kapolres.
Dari penangkapan pelaku, lanjut dia, petugas melakukan pengejaran terhadap kurir pemasok barang haram itu. Bekal informasi pelaku barang ini didapat dari D, kemudian D berhasil diringkus. Dari keterangan D, diketahui barang tersebut didapat dari T yang berprofesi sebagai PNS di Dinsosnakertrans Siak.
“Saat penggeledahan di rumah T, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu,” ujar dia.
Diakui dia, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Siak. Untuk itu ia mengimbau jangan ada masyarakat yang coba-coba mengkonsumsi, apalagi mengedarkan, karena merugikan diri sendiri dan merusak.
Pelaku, kata dia dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal kurungan enam tahun penjara. (aal)