ABG Diperkosa 10 Pemuda, Enam Pelaku Ditangkap, 4 Masih Diburu

Kriminal | Kamis, 11 April 2013 - 05:49 WIB

JAMBI (RP) - Aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi lagi. Kali ini menimpa anak umur 15 tahun sebut saja namanya Bunga. Ia digilir 10 pemuda sekampung hingga akhirnya hamil.

Enam dari 10 pelaku yang teridentifikasi  sebagai  warga Desa Sinar Wajok, Kecamatan Mendaraha Ulu itu berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran aparat  kepolisian Tanjabtim. 

Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Bambang Heri melalui Kapolsek Mendahara Ulu AKP. Gunawan mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap karena ibu korban curiga dengan perut anaknya yang membesar karena hamil. Setelah mendengar pengakuan dari putrinya, barulah diketahui bahwa anaknya telah diperkosa. Selanjutnya masalah itu dilaporkan ke Polsek Mendahara Ulu.

Menurut Gunawan, orang tua korban melapor ke polsek pada Senin, 1 Maret lalu dengan nomor laporan LP/15-B/IV/2013/JMB/SK. “ Kini korban hamil. Merasa tidak wajar, orang tuanya menduga anaknya hamil akibat pemerkosaan,” kata Gunawan

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan pengakuan korban dihadapan polisi, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada September 2012 lalu. Ketika itu, sekitar pukul 21.00 WIB, Bunga dihubungi via ponsel oleh salah seorang tersangka berinisial Id (24). Dia meminta korban keluar rumah sebentar, karena Spy (23) --tersangka lainnya--hendak bertemu, karena ada hal penting yang igin dibicarakannya.

Kemudian, korban menuruti kehendak Id. Dia dijemput di rumahnya oleh Sap (23), tersangka lainnya mengunakan sepeda motor menuju tempat yang telah dijanjikan, tepatnya di SMP Satu Atap.

Setelah tiba ditempat yang telah dijanjikan, korban dipaksa oleh Id melanyani berhubungan layaknya suami istri. “Saat itu korban sempat menolak dan berusaha lari. Namun karena pelaku ramai, korban tidak bisa berbuat banyak,” jelas Gunawan.

Setelah Id melampiaskan perbuatan bejatnya itu, pelaku meninggalkan korban yang masih tersandar. Tidak hanya Id, sembilan rekannya juga menggilir korban secara bergantian. Kesembilan pemuda tersebut, yaitu Spy (22), M Sl (18), AA (16), Sup (20), Sap (28) Ar (22), Sn, Hn, dan Is.

Setelah melampiaskan nafsunya, salah seorang pelaku langsung mengantar korban pulang ke rumahnya. Sampai di depan rumahnya, tersangka mengancam korban, agar tidak menceritakan perbuatan bejad pelaku kepada orang lain maupun keluarganya. “Bila saya menceritakan kejadian itu, saya akan dikejar dan dicari,” beber Bunga.

Setelah mendapatkan laporan serta keterangan korban, Tim Polsek Mendahara Ulu, yang dikoordinir oleh Gunawan langsung menyusuri kediaman pelaku pemerkosaan tersebut. “Saat itu juga, enam pelaku dapat kita ciduk di kediaman mereka, di Desa Sinar Wajok Kecamatan Mendahara Ulu, pada Rabu (3/4) pukul 14.00 WIB. Saat ini enam pelaku kita amankan di Polsek Mendahara Ulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara, empat tersangka lagi masih dalam pengejaran pihak kita,” ucapnya.

“Empat tersangka itu masing-masing Sn, Hn, Is, dan Ar,” imbuhnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 385 KUHP atau Pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara.(aki/ji/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook