KOTA (RIAUPOS.CO)-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan putusan senada dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Susilo terpidana kasus korupsi kebun K2I.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nasaruddin Tappo SH, didampingi hakim anggota, Tigor Manulang SH dan Ediman Naibaho SH, sepakat menguatkan putusan dengan menghukum Susilo selama enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Salinan putusan ini sudah dikirimkan kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa lalu. “Benar sudah kami terima. Putusannya bernomor 01/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR,” sebut Penitera Muda Bidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Denni Sembiring ketika dikonfirmsi, Jumat (11/3).
Salinan putusan ini kata Deni sudah disampaikan pada masing-masing pihak, yaitu terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya setelah pemberitahuan ini, terdakwa dan JPU mempunyai waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau kasasi,” lanjutnya.
Seperti diketahui Pengadilan Tipikor Pekanbaru November lalu menyatakan terdakwa Susilo melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dik)