PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aksi kejar kejaran antara mobil penyidik Subdirektorat 1 Reserse Kriminal Khusus dengan dua mobil pick up pengangkut barang terjadi di Jalan Sudirman Pekanbaru.
Kedua mobil yang diduga mengangkut barang impor ilegal itu akhirnya terhenti setelah satu mobil yang dikendarai penyidik memepetnya di depan SPBU Jalan Arifin Achmad.
Setelah diperiksa, kedua mobil tersebut mengangkut 440 karung bawang merah impor yang diduga ilegal.
“Setelah berhasil kami hentikan, kami periksa ternyata dia mengakut bawang tanpa kelengkapan dokumen seperti izin karantina,’’ sebut Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo MM, Kamis (10/3).
Diterangkan Guntur, masing-masing mobil mengangkut 200 karung lebih bawang. Jika ditotalkan dalam satuan kilogram, total bawang yang diduga selundupan itu mencapai 3,96 ton. Untuk nominalnya kata Guntur sampai saat ini masih dihitung.
Dua unit mobil pick up BM BM 8337 FB dan BM 9715 TK sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Riau. Dua orang supir juga kata Guntur sudah dimintai keterangan untuk mendalami dari mana bawang tersebut diangkut dan siapa pemiliknya.
“Data lengkapnya nanti, ini masih kami periksa intensif. Untuk supir kita jadikan saksi. Jika hasil pendalaman kita terbukti, kita bisa kenakan pasal 31 Juntco pasal 9 UU No 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” urainya.
Ada dugaan bawang-bawang tersebut kata Guntur tidak hanya diedarkan di Pekanbaru. Melainkan juga di wilayah Sumatera.(dik)