SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Polisi berhasil membekuk satu tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan di Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat. Penangkapan tersebut dilakukan Rabu petang (9/3) saat pelaku sedang melakukan aksi pembakaran.
Tersangka adalah MS (57) warga Jalan Juremi, Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat. Pelaku ditangkap sedang membakar semak belukar yang akan ditanami kelapa dan padi.
“Pelaku kita kenakan pasal 108 jo 56 ayat 1 UU 39 2014 tentang Perkebunan dan pasal 108 jo 69 ayat 1 huruf h Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, saat ekpose di Ruang Data Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (10/3).
Didampingi Kabag Ops, AKP Antoni L Gaol SH MH, Kabag Ren, Kompol Drajat dan Kasat Reskrim, AKP Aditya Warman. Kepada sejumlah wartawan dihadirkan juga tersangka yang dipakaikan baju tersangka bewarna oranye.
Selain itu ditunjukkan juga sejumlah barang bukti dalam melakukan aksi pembakaran lahan tersebut, di antaranya sebilah parang, satu buah mancis, kayu kering bekas pembakaran dan satu botol minyak.
Saat ditangkap, tersangka menyadari betul, bahkan sudah mendapatkan imbauan dan larangan membakar lahan.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” ujarnya.
Untuk memaksimalkan penyidikan dan pengungkapan kasus karhutla tersebut, pihak Polres juga akan mendatangkan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
“Kita akan datangkan Prof Bambang Hero sebagai saksi ahli kita untuk mengungkap darimana sumber api datangnya,” sebut Kapolres.
Tersangka MS mengakui sendiri bahwa mengetahui persis larangan membakar lahan dan hutan adalah tindakan melanggar hukum. Namun, dia mengaku khilaf.
“Saya khilaf. Memang saya sudah membaca imbauan larangan membakar lahan,” sebut MS.
Pria yang memiliki enam orang anak ini mengaku akan membuka lahan tersebut untuk ditanami padi dan kelapa. Dari 5 hektare total lahan yang dimilikinya, MS baru mulai membakar seluas 50 meter saja.
“Jangan seperti saya yang melakukan pembakaran lahan. Karena bisa dipenjara,” sebutnya menyesali perbuatannya.
MS tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran lahan yang dilakukannya sejak pagi hari, Rabu (9/3). Setelah dilaporkan kepada pihak Polsek Rangsang Barat akhirnya MS ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, saat sedang membakar lahan tersebut.
Setelah itu MS diserahkan kepada pihak Polres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih jauh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menegaskan sudah mengantongi dua nama dari dua tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan di Kepulauan Meranti. Mereka adalah BD (50) diduga sebagai pelaku pembakaran di Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir dan SP (55) diduga sebagai pelaku karhutla di Desa Mengkirau Kecamatan Merbau.
“Mereka berprofesi sebagai petani. Rumah kedua tersangka yang menjadi DPO dalam keadaan kosong. makanya kita masih memburu pelaku,” kata Pandra.
Meski begitu polisi akan tetap mengejar pelaku. Sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindak pidana karhutla di wilayah Kepulauan Meranti.(amy)